PALU – Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah meminta kejelasan kepada Tim Komisi VII DPR RI terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen yang harus dibayarkan perusahaan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Dinas ESDM, B. Elim Somba, saat berlangsungnya pertemuan antara Tim Komisis VII DPR RI dan jajaran SKPD Pemerintah Daerah sulawesi tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jum’at (11/8).
“Dalam PP 35 tahun 2004 Pasal 34 dikatakan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali, kontraktor wajib melakukan penawaran PI sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun sejak perusahan gas dan minyak bumi resmi beroperasi di daerah kami, kami tidak pernah dapat penawaran ini,” ungkap Elim.
Elim lanjut menuturkan, perusahaan gas dan minyak bumi yang berproduksi sejak tahun 2015 di provinsi Sulteng, belum pernah melakukan pembayaran PI 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri. “Juga pasal 21 permen 37 tahun 2016 dikatakan ketentuan dalam kontrak kerja sama yang mengatur PI 10 persen wajib menyesuaikan, sehingga kami memohon kejelasan kepada Komisi VII dan Kemitraannya yang sempat hadir,” ungkapnya.
Menurut Elim, perusahaan berdalih, kaerna Undang-Undang mengenai PI 10 persen itu diberlakukan sejak tahun 2016, sementara perusahaan yang telah beroprasi sejak tahun 2015. “Apakah kami perlu menunggu sampai kontrak kerja selesai baru bisa mendapatkan PI 10 persen itu,
Kami mohon kepada komisi VII untuk memperjelas masalah partisipasi interest ini,” tuntutnya.
Menanggapi hal itu Tim Komisi VII DPR RI tidak berbicara banyak. “Kami akan mengupayakan menyerap aspirasi Pemda dan akan membahasnya nanti dipusat,” kata Ketua Rombongan Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung.(Apriawan)