PALU, MAL – Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2026 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Penyaluran untuk periode Juli–September 2026 tersebut telah berlangsung sejak 20 Juli 2026 dan ditargetkan tuntas pada Agustus 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan hingga awal Agustus 2026, penyaluran bansos telah menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah.

“Hingga saat ini, Bansos PKH sudah cair ke lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan sembako sudah cair ke lebih dari 12 juta KPM,” kata Saifullah Yusuf.

Ia menambahkan, jumlah penerima akan terus bertambah seiring proses penyaluran yang masih berlangsung.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah, dan ditargetkan Agustus bisa tuntas seluruhnya untuk total lebih dari 18 juta KPM penerima PKH dan sembako,” ujarnya.

Penyaluran bansos tahap ketiga dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi dasar penetapan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Penyaluran bansos tersebut didasarkan pada data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali dan hasilnya diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan salur,” kata Saifullah Yusuf.

Berdasarkan data Kemensos per 5 Agustus 2026, jumlah penerima BPNT pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM, terdiri atas 15.215.415 KPM lanjutan dari triwulan sebelumnya dan 3.043.419 KPM yang dialihkan. Sementara penerima PKH tercatat sebanyak 10.001.753 KPM, terdiri atas 8.359.853 KPM lanjutan dan 1.641.900 KPM yang dialihkan.

Mensos menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan penerima bansos dialihkan atau ditangguhkan.

“Terdapat beberapa alasan KPM yang bansosnya dialihkan seperti Desil yang naik, tidak memenuhi kriteria, sudah graduasi, meninggal atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, dan sebab lainnya, serta terdapat pula KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judi online (judol),” katanya.

Menurut dia, penangguhan dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPM ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judol berdasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya.

Pada program BPNT, setiap KPM menerima bantuan Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk alokasi satu tahap penyaluran triwulan III. Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara, agen bank, maupun e-Warong.

Sementara pada program PKH, besaran bantuan berbeda sesuai komponen penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750 ribu per tahap, siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, penyandang disabilitas berat dan lansia masing-masing Rp600 ribu, sedangkan korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta per tahap.

Kemensos menyatakan penyaluran bansos tahap ketiga masih berlangsung hingga September 2026. Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang sama untuk seluruh wilayah karena distribusi dilakukan secara bertahap.

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP maupun nama lengkap dan wilayah domisili. Status penerima dapat berubah setiap triwulan mengikuti hasil pemutakhiran data dan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.