POSO, MAL – Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendampingi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Poso. Pendampingan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi pemotongan angsuran kredit ASN di Kabupaten Poso, memastikan kewajiban debitur dan kepentingan keuangan negara terlindungi.
Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Bapelitbang Kabupaten Poso pada Selasa (11/8). Forum tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta bendahara pengeluaran se-Kabupaten Poso.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Poso mempertemukan BRI sebagai kreditur dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai debitur. Mediasi dipilih sebagai jalur penyelesaian agar persoalan teknis dapat diatasi tanpa harus melalui proses pengadilan.
Kepala Kejari Poso Yos A. Tarigan menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan upaya menjaga hak keperdataan bank milik negara. Penyelesaian diarahkan agar kewajiban para debitur dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Pendampingan hukum di bidang Datun merupakan wujud kehadiran JPN dalam mengawal stabilitas perbankan milik negara. Kami mengurai kendala administrasi melalui mediasi dan koordinasi lintas sektor,” kata Yos A. Tarigan.
Hasil evaluasi yang dilakukan Kejari Poso bersama BRI menemukan kendala teknis pada masa transisi sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online milik daerah. Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran pemotongan angsuran sejumlah debitur dari aparatur pemerintah yang mengambil kredit.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tidak bertujuan memperbesar persoalan, melainkan mencari kepastian hukum melalui langkah preventif dan nonlitigasi. Seksi Datun Kejari Poso telah menyiapkan Legal Opinion sebagai dasar bagi instansi terkait dalam menjalankan kewajiban keperdataan terkait kredit ini.
“Melalui langkah persuasif dan nonlitigasi, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib sehingga hak-hak keperdataan negara tetap terlindungi secara optimal,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Poso, BRI, dan jajaran OPD kemudian menyepakati penguatan koordinasi untuk menuntaskan persoalan administrasi tersebut. Penyelesaian menyeluruh ditargetkan paling lambat 31 Desember 2026.
