JAKARTA, MAL – Ramainya keluhan warga yang masuk kategori desil 9 dan 10 dalam Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) meski merasa kondisi ekonominya pas-pasan kembali mencuat pada Agustus 2026.

Status tersebut memicu kebingungan karena desil 9 dan 10 merupakan kelompok 20 persen teratas berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tidak berhak menerima bantuan sosial dan berpotensi terdampak kebijakan pembatasan subsidi BBM.

Fenomena ini ramai diperbincangkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026 setelah sejumlah warga melakukan pengecekan data melalui layanan DTSEN dan menemukan dirinya masuk kelompok desil 9 atau desil 10.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pengelompokan desil tidak ditentukan berdasarkan besaran gaji atau pendapatan tertentu. Penentuan dilakukan melalui sistem pemeringkatan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara relatif.

“Tidak ada penghasilan sekian masuk desil x atau aset sekian masuk desil y. Murni berdasarkan pemeringkatan atau ranking keluarga,” demikian penjelasan BPS.

BPS menyebut desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi sosial ekonomi terendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi tertinggi dalam basis data DTSEN.

“Desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi,” jelas BPS.

Menurut BPS, keluarga yang merasa ekonominya pas-pasan tetap dapat masuk desil 9 atau 10 apabila secara relatif memiliki kondisi yang lebih baik dibandingkan keluarga lain yang tercatat dalam basis data DTSEN.

Penilaian tersebut menggunakan 39 indikator sosial ekonomi, antara lain identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi rumah, akses sanitasi, kepemilikan aset, kepemilikan usaha, hingga pengeluaran rumah tangga per kapita.

BPS juga menegaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan oleh besaran penghasilan bulanan.

“Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang disusun berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi keluarga, bukan semata-mata berdasarkan gaji bulanan,” jelas BPS.

Dalam klasifikasi DTSEN, desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 menengah bawah, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

Status tersebut berpengaruh terhadap berbagai program pemerintah. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juli-Agustus 2026 diprioritaskan bagi keluarga pada desil 1 hingga desil 4.

Sementara itu, pemerintah juga tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite berbasis desil yang menyasar kelompok desil 9 dan 10.

Data kemiskinan terbaru BPS menunjukkan angka kemiskinan nasional pada Maret 2026 berada di level 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa, turun dibandingkan September 2025 yang tercatat 8,25 persen atau 23,36 juta jiwa. Garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau sekitar Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan.

Bagi warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui kantor desa, kelurahan, dan Dinas Sosial setempat. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi dan survei lapangan sebelum data diperbarui dalam sistem.