DONGGALA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi merasa perlu untuk mengetahui kejalasan hukum tentang teknis pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, Pemda dari informasi yang diterima MAL Online, Ahad (3/10), telah melakukan Rapat kordinasi (Rakor) bersama Kejaksaan Negeri Donggala, Jum’at (1/10).
Informasi dari Humas dan Protokoler Pemda Sigi ini, bahwa dalam Rakor itu spesifik membahas terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkhusus terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Rakor itu dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan dan didampingi ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Rakor juga di ikuti beberapa anggota DPRD Sigi dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemda Kabupaten Sigi
Bupati Sigi menyampaikan, pentingnya koordinasi antara lembaga dalam hal ini Pemerintah Daerah Sigi, Kejari Donggala dan DPRD Sigi. Dengan tujuan agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dana hibah dan bantuan sosial tidak ada kekeliruan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di dalam pelaksanaannya.
“Rakor ini juga dimaksud untuk mendengarkan pendapat dan saran terkait pelaksanaan teknis Pengelolaan Daerah di Kabupaten, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Bupati Sigi.
Sementara Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Donggala Mohamad Ginanjar mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sigi, telah memfasilitasi pelaksanaan Rakor dan berharap, antara Kejaksaan Negeri Donggala sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, dapat terus bersinergi demi kebaikan daerah dan masyarakat.
Reporter: Hady
Editor: Nanang