Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Mantan Lurah Tondo

oleh -
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri (FOTO : IST)

PALU – Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan suap kepada terdakwa mantan Lurah Tondo, Andi Lasosu atas penerbitan  Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar , Universitas Tadulako (Untad).

“Majelis hakim akan menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, anggota majelis hakim Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah, Panitera Pengganti I Wayan Sugiarso,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, Senin (22/2).

Zaufi mengatakan, untuk sidang pembacaan dakwaanya diagendakan pada Kamis (25/2), dengan registrasi perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus UU ITE Benarkan Memposting Pencemaran Air di Poboya

Zaufi mengatakan, terdakwa didakwa dalam dakwaan pasal 3 dan kedua pasal 5  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Reporter : Ikram
Editor : Yamin