PALU – Kuasa Hukum Bupati Poso, Eske Y.R.Sonora, meminta majelis hakim agar tidak menerima dan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Permintaan itu disampaikan Eske Y.R.Sonora dalam eksepsinya pada sidang, di PTUN Palu, Kamis (10/8).

Arisyanto Mambele, menggugat Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu atas terbitnya keputusan pemberhentian dirinya bernomor: 188.45/0385/2017.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosida, Cahyeti Riyani dan Arief Aditya Lukman dihadiri Azriadi Bachry Malewa dan Abdul Rahman selaku kuasa penggugat Arisyanto Mambele dan Kades Toinasa.

Eske dalam eksepsinya mengatakan, pemberhentian kades merupakan kewenangan diberikan kepada tergugat dalam pasal 40, ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.Penggugat dalam gugatanya tidak menguraikan pokok materil yang menyebabkan penggugat diberhentikan dari jabatanya.

Dia mengatakan, justru kesalahan dilakukan penggugat pada saat menjabat, dimana dia melakukan perbuatan tidak terpuji kepada seorang wanita, sehingga penggugat telah melanggar azas kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut, tergugat tidak melakukan tindakan sewenang-wenang  terhadap penggugat.

“ Jadi pemberhentian kepada penggugat semata-mata dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” imbuhnya.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi dari tergugat, Ketua Majelis Hakim Rosida memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk memberikan replik, jawaban tergugat atas gugatanya.

Azriadi Bachry Malewa mengatakan, akan mengajukan replik secara tertulis, masih banyak perlu diluruskan atas eksepsi tergugat.

Dalam gugatanya Azriadi Bachry Malewa menilai, surat keputusan pemberhentian itu, adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak procedural, tanpa peringatan, teguran secara lisan atau tertulis.

Bupati Poso telah melanggar perundang-undangan yang ada diantaranya, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta melanggar pasal 30 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (IKRAM)