PALU, MAL — Dr. Sahran Raden, akademisi Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, menyoroti pentingnya keadilan penataan dapil Pemilu dan kesetaraan nilai suara. Hal ini disampaikannya dalam Bedah Buku Seri 1 Hukum Pemilu yang digelar KPU Kabupaten Donggala secara daring pada Rabu, 12/08.
Menurut Sahran, hukum pemilu memiliki peran lebih dari sekadar mengatur teknis penyelenggaraan; ia merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kedaulatan rakyat, membangun representasi, dan menghasilkan legitimasi demokratis.
Ketua ISNU Sulteng itu menjelaskan bahwa buku karyanya merekam praktik Pemilu 2019, yang dikaji melalui perspektif hukum, mencakup sistem pemilu (electoral system) dan proses pemilu (electoral process).
Penataan daerah pemilihan (dapil) merupakan bagian krusial karena menentukan ruang kompetisi serta peluang konversi suara menjadi kursi. Oleh karena itu, prinsip kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, kesinambungan wilayah, dan kepatuhan terhadap batas wilayah harus menjadi perhatian utama dalam keadilan penataan dapil Pemilu.
“Suara seorang pemilih di dapil A idealnya mempunyai daya representasi yang kurang lebih sama dengan suara pemilih di dapil B, sehingga harga satu kursi dapat berimbang. Inilah yang disebut kesetaraan nilai suara,” kata Dr. Sahran Raden, Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu.
Ia juga mengingatkan tentang adanya risiko ketimpangan pembagian kursi, fragmentasi wilayah, dan ketimpangan representasi yang dapat muncul dari proses penataan dapil Pemilu. Persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kompetisi politik dan hasil pemilu secara signifikan.
Sahran menyebutkan bahwa pendekatan dekonstruksi hukum dalam bukunya digunakan untuk melihat hukum pemilu secara lebih kontekstual. Ini berarti tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan etika dalam pelaksanaannya.
“Prinsip adil dalam pemilu tidak hanya tercermin pada aspek teknis, tetapi juga harus terlihat dalam proses dan hasil pemilu,” ujarnya.
Mengenai besaran dapil, Dr. Sahran menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan sistem multi-member constituency. Untuk DPR, setiap dapil memiliki tiga hingga 10 kursi, sedangkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota memiliki tiga hingga 12 kursi per dapil.
Ia menilai bahwa besaran kursi dalam setiap dapil dapat memengaruhi perolehan kursi partai politik. Oleh karena itu, proses keadilan penataan dapil Pemilu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan representasi.
Sahran menandaskan bahwa dapil merupakan arena kontestasi partai politik dan calon untuk memperebutkan kursi. Karena itu, penataannya harus menjamin setiap suara memiliki nilai representasi yang setara.
