PALU, MAL – Penyegelan sejumlah lokasi tambang belum membuat persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Poboya hingga Vatutela, Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dianggap selesai.
Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA) justru menantang aparat penegak hukum membongkar siapa aktor di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, pengolah, penampung emas hingga aliran dana hasil tambang ilegal.
Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, mengatakan pemasangan garis polisi dan penyegelan kolam perendaman seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” tegas Ashar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).
Menurut Ashar, aktivitas PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak mungkin hanya melibatkan pekerja yang berada di lapangan. Ada modal, alat berat, rantai pasok bahan kimia, tempat pengolahan hingga jaringan yang menampung hasil tambang.
Karena itu, HPA mempertanyakan siapa yang selama ini membiayai aktivitas tersebut dan siapa pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
“Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup,” ujar Ashar.
HPA meminta aparat tidak berhenti pada penindakan fisik di lokasi tambang. Penelusuran aliran uang dinilai penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI Poboya-Tondo.
Ashar mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the money, mulai dari transaksi, rekening, aset, perusahaan hingga beneficial owner atau pemilik manfaat yang diduga menikmati hasil aktivitas tambang ilegal.
“HPA meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money. Bila ditemukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, telusuri rekening, aset, korporasi, hingga beneficial owner yang menikmati keuntungan terbesar,” katanya.
Menurut dia, dugaan aktivitas PETI juga perlu dilihat dari sisi potensi kerugian negara. Emas yang ditambang secara ilegal, kata Ashar, berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari PNBP, royalti minerba maupun sektor perpajakan.
Di sisi lain, persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri disebut berpotensi menimbulkan pencemaran yang pada akhirnya membutuhkan biaya pemulihan.
“Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat,” tegasnya.
Sorotan HPA tidak hanya diarahkan kepada pemodal. Organisasi tersebut juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI turut diperiksa.
Ashar mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dalam skala besar, yang disebut menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya, dapat berlangsung dalam waktu lama.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.
“Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana,” katanya.
Menurut Ashar, jika tidak ditemukan keterlibatan oknum, proses penyelidikan yang terbuka juga akan menjadi cara untuk membersihkan nama baik institusi penegak hukum dari tudingan tersebut.
HPA mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan penertiban dan penyegelan di sejumlah titik. Namun, Ashar mengingatkan agar tindakan tersebut tidak berhenti pada garis polisi.
Terlebih, menurut HPA, setelah dilakukan penyegelan, aktivitas PETI di kawasan tersebut disebut masih terus berjalan.
Karena itu, penyegelan harus menjadi awal penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, dari mana bahan kimia diperoleh, siapa yang mengolah material dan ke mana emas hasil tambang dipasarkan.
“Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
HPA pun mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pemodal utama, penyedia alat berat, pemasok bahan kimia, pengolah, penampung dan penadah emas ilegal.
PPATK juga didorong menelusuri transaksi dan aset pihak-pihak yang diduga terkait melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara BPK dan BPKP diminta menghitung potensi kerugian keuangan negara, termasuk hilangnya penerimaan negara dan nilai kerusakan lingkungan.
HPA juga meminta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pencemaran B3 serta menghitung kebutuhan biaya pemulihan kawasan.
Untuk dugaan keterlibatan aparat, HPA meminta Divpropam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran maupun tindak pidana.
Ashar menegaskan, persoalan PETI di Poboya-Tondo tidak boleh berakhir hanya dengan pemasangan garis polisi.
Bagi HPA, keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, melainkan mampu mengungkap jaringan yang berada di belakangnya.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandas Ashar.
Ia kembali menegaskan, aparat harus mengejar pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas PETI.
Sebab, kata dia, menghentikan pekerja tanpa menyentuh pemodal hanya akan membuat aktivitas serupa berpotensi kembali berjalan dengan pola yang sama.
“Poboya tidak hanya membutuhkan garis polisi. Poboya membutuhkan keberanian untuk membongkar siapa yang berada di balik tambang, siapa yang membiayai, siapa yang menikmati, dan ke mana aliran uangnya,” pungkasnya.*
