PALU, MAL – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut berfokus pada tuntutan agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tailing yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena Gubernur Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan  terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Menurut JATAM, kerja sama pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera diduga berlangsung tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dari instansi berwenang.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan gugatan, kata dia, pihaknya  telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu 60 hari untuk mengambil tindakan.

Namun, kata dia, hingga batas waktu tersebut berakhir, pihaknya menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk:
Menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Mewajibkan Gubernur Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 oleh PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.

Memerintahkan pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

JATAM juga mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan dan meminta seluruh ketentuan teknis, perizinan, serta standar keselamatan lingkungan dipenuhi sebelum kegiatan pengelolaan limbah kembali dijalankan.

Melalui gugatan tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan sebagai upaya mendorong penegakan hukum lingkungan serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Dikonfirmasim salah satu tim kuasa hukum Gubernur Sulteng Dr Muslimin Budiman mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Kami blm dpt salinan ggtannya,  jdi blm bisa d komentari,  kita blm tau pasti apa2 sj yg d persoalkan oleh jatam_ nnt kalau ggtan sdh ada & kita tim pemprov pelajari nnanti,” demikian balasnya di WhatsApp dari Muslimin kepada awak media ini.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng, Adiman. Ia mengaku baru mendengar gugatan Jatam kepada gubernur terkait pengelolaan tailing B3.

Sampai saat ini, kata Adiman, pihaknya juga belum mendapatkan undangan dari pengadilan atas gugatan tersebut.

“Jika ada undangan dari pengadilan atas gugatan tersebut, maka kami akan menghadap gubernur menyampaikan permasalahan tersebut dan meminta tandatangan gubernur sebagai kuasa dari gubernur Sulteng. Sebelum persidangan nanti di tanya dulu apa yang menjadi gugatan jatam, kenapa melakukan gugatan dan apa keinginannya,” jelas Adiman. IKRAM/IRMA