PALU, MAL – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut berfokus pada tuntutan agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tailing yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena Gubernur Sulawesi Tengah diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan  terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Menurut JATAM, kerja sama pengelolaan dan pengumpulan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera diduga berlangsung tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dari instansi berwenang.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan gugatan, kata dia, pihaknya  telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu 60 hari untuk mengambil tindakan.

Namun, kata dia, hingga batas waktu tersebut berakhir, pihaknya menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk:
Menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Mewajibkan Gubernur Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 oleh PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.

Memerintahkan pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

JATAM juga mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan dan meminta seluruh ketentuan teknis, perizinan, serta standar keselamatan lingkungan dipenuhi sebelum kegiatan pengelolaan limbah kembali dijalankan.

Melalui gugatan tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan sebagai upaya mendorong penegakan hukum lingkungan serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Dikonfirmasi salahsatu tim kuasa hukum Gubernur Sulteng Dr Muslimin Budiman.
”Kami blm dpt salinan ggtannya,  jdi blm bisa d komentari,  kita blm tau pasti apa2 sj yg d persoalkan oleh jatam_ nnt kalau ggtan sdh ada & kita tim pemprov pelajari nnanti,” balasnya di whatsapp