POSO – Sebanyak 179.678 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso melalui rapat pleno terbuka.
Penetapan DPT berlangsung di aula kantor KPU Poso, Sabtu (21/9) malam, dihadiri L.O, PPK, PPS, Panwascam serta Bawaslu Kabupaten Poso.
Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu menyatakan, setelah pihaknya membacakan putusan, maka secara keseluruhan hasil rekapitulasi dan penetapan dianggap sah.
“Kami juga telah menetapkan ada 60 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dikarenakan telah berpindah alamat dan meninggal dunia,” ujarnya.
Ia merinci, dari 179.678 pemilih tetap, 90.786 pemilih laki-laki dan 88.892 pemilih perempuan.
“DPT ini tersebar di 405 Tempat Pemungutan Suara (TPS), meliputi 170 kelurahan/desa dan 19 kecamatan,” sebut Ridwan.
Dikatakannya, DPT yang sudah ditetapkan akan dipasang di kantor desa maupun kelurahan, serta di titik-titik strategis lainnya.
Hal itu, untuk memudahkan masyarakat mengecek nama mereka, apakah sudah tercantum atau belum.
“Hari ini, ahad (22/9), DPT sudah ditempel di kantor-kantor desa maupun kelurahan,” tutupnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin