PALU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Provinsi Sulteng melaksanakan rapat koordinasi, di Ruang Polibu, Kantor gubernur, Rabu (22/04).
Rapat tersebut di hadiri Forkompimda setempat, Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulteng, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng, MUI Kota Palu, FKUB Sulteng , DMI Sulteng , DDI Sulteng , Pengurus Besar (PB) Alkhairat , IPIM Sulteng.
Gubernur, H. Longki Djanggola, yang memimpin rapat, menyampaikan, untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenag RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjama’ah di masjid selama pandemi covid- 19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing.
Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyuan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur, terkait penyelenggaraan ibadah ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sulteng, dan SE Menag nomor SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal 1441 H di tengah Pendemi wabah covid 19 .
“Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran pemerintah dan ulama,” tegas gubernur.
Senada dengan gubernur, Kakanwil Kemenag, Rusman Langke, menjelaskan lebih kurang 13 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan.
Diantaranya, yaitu sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama. Kemudian, shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjama’ah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, dan tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid, serta tidak melaksanakan takbiran keliling.
“Mari kita sambut ramadhan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di rumah,” imbuhnya.
Sementara Ketua FKUB Sulteng, Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, berpandangan bahwa pandemi covid-19 telah membuat kondisi tidak normal, yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan atau terjangkit virus corona.
Olehnya, imbauan tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama pandemi adalah alasan rasional untuk mencegah, sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.
Ia juga mengajak umat, agar tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba.
“Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” tekannya.
Hadir juga dalam rapat tersebuit, Wakil gubernur H. Rusli Dg. Palabbi, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, Danrem 132/Tdl Palu Kol. Agus Sasmita, Kajati Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Faisal Mang, Karo Kesra, Sitti Hasbiah Zaenong, dan ormas islam. (YAMIN)