PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan moratorium terhadap perusahaan-perusahaan terlibat dalam konflik agraria dengan masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, segera membuat moratorium terhadap aktivitas dilahan-lahan masih bersengketa dengan masyarakat. Dengan kondisi ini baik pihak perusahan maupun masyakat harus bisa menahan diri, sampai kejelasan status lahan disengketakan/dikeluarkannya HGU, diperjelas Satgas PKA,” desak Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer pada Selasa (13/5).
Livand mengatakan, dengan moratorium tidak ada lagi warga di kriminalisasi,langkah tersebut merupakan bagian untuk menghentikan kriminalisasi warga dari kondisi belum jelasnya ijin pengelolaan lahan sambil menunggu verifikasi lahan masih dilakukan oleh Satgas PKA dibentuk oleh Gubernur Sulteng, dan mendorong pihak kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik secara adil dan berkeadaban melalui proses dialog atau mediasi bermartabat..
Dari hasil pemantauan awal,kata Livand, Komnas HAM mencatat adanya sembilan warga saat ini ditahan oleh Kepolisian Morowali Utara terkait perselisihan dengan pihak perusahaan.
“Kami menilai proses hukum berlangsung harus benar-benar memperhatikan aspek hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa konflik ini memiliki akar struktural (kebijakan pemerintah masalah lalu) yang kompleks,” tambah Livand.
Komnas HAM Sulteng juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir sebagai penengah adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat adat atau lokal.(hak untuk mendapatkan perlakuan adil dihadapan hukum adalah hak asasi manusia).
REPORTER :**/IKRAM