Kasus Raibnya Kas Daerah Bangkep Rp36,5 Naik Penyidikan

oleh -

PALU – Tim penyidik Polda Sulawesi Tengah tetap serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Hal tersebut menampik, tudingan salah satu media cyber 27 April 2021 dengan judul “Kasus Dugaan Korupsi Kas Daerah Bangkep Rp36 Milyar Menguap, warga Desak KPK Turun ke Sulteng”.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan 2019 Kabupaten Bangkep sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi, Didik Supranoto dalam keterangan resmi diterima media di Palu, Selasa (11/5/2021)

Didik mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Klarifikasi Video Viral Penembakan di Bahodopi sebagai Hoaks

“Hal ini guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp36,5 milyar, ” ungkap Didik

Didik menambahkan, dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.

“Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujarnya

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Polres Parimo Siagakan Ribuan Personel Amankan Pilkada

Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap sdr. AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.

Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah T.A 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik.

“Diharapkan kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,’ tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini.

Rep: Ikram/Editor: Nanang