PALU – Bakal calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah, Mohamad Nur Dg Rahmatu, menyerahkan formulir pendaftaran pencalonan Ketua Umum Kadin Sulteng di Aston Villa Hotel, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim steering committee, seluruh persyaratan administrasi yang terdiri dari 10 poin dinyatakan lengkap, termasuk kontribusi sebesar Rp400 juta.

Mohamad Nur datang mengenakan siga dan didampingi Ketua Tim Pemenangan Abdul Malik Bram selaku Direktur PT Mitra Muda Maju bersama tim dengan mengangkat kearifan lokal.

“Kami hadir dengan mengangkat budaya dan adat istiadat sebagai nilai tambah ekonomi,” kata Mohamad Nur usai menyerahkan formulir.

Ia menilai budaya selama ini belum sepenuhnya dijadikan bagian dari kekuatan ekonomi daerah.

“Ke depan, kami ingin budaya dan adat istiadat menjadi nilai tambah ekonomi bagi Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, Kadin memiliki posisi strategis secara nasional dan harus menjadi rumah besar bagi para pengusaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kadin juga dinilai sebagai mitra strategis pemerintah di tingkat nasional maupun daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

“Kadin ke depan harus menjadi tempat berkumpulnya para pelaku ekonomi untuk melihat peluang dan tantangan, khususnya di Sulawesi Tengah,” katanya.

Ia menambahkan Kadin harus mampu menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha baru guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Mohamad Nur juga menyatakan dukungannya terhadap visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui program “Sembilan Berani”.

Menurutnya, di bawah kepemimpinannya nanti, Kadin akan aktif bekerja sama dengan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi agar program pembangunan berjalan efektif.

“Kadin juga akan menjadi wadah promosi bagi produk-produk Sulawesi Tengah, termasuk produk budaya dan adat istiadat,” ujarnya.

Ia mengatakan promosi produk daerah akan didorong hingga tingkat nasional dan internasional melalui forum bisnis dan promosi investasi.

Terkait dukungan pemilik hak suara, Mohamad Nur mengaku optimistis memperoleh dukungan enam hingga tujuh kabupaten dan kota.

“Kami optimis menghadapi kontestasi ini, soal hasil adalah urusan Allah SWT, tetapi ikhtiar harus dilakukan secara maksimal,” katanya.

Jika terpilih, ia berkomitmen memperkuat sekretariat Kadin di daerah, termasuk membantu penyediaan fasilitas administrasi dan perkantoran secara bertahap.

“Kami ingin meningkatkan literasi dan kapasitas pelaku UMKM agar dapat naik kelas dan mampu bersaing, termasuk bekerja sama dengan perguruan tinggi memperkuat pendidikan vokasi sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Steering Committee, Hidayat Pakamundi, mengatakan sebelumnya Gufran Ahmad telah lebih dahulu mengembalikan formulir pendaftaran pada Jumat (15/5/2026).

“Hari ini dua pendaftar lainnya juga mengembalikan dokumen pendaftaran yakni Endi Hermawan dan Mohamad Nur Dg Rahmatu,” kata Hidayat didampingi anggota steering committee lainnya, Farid Djavar Nasar.

Menurutnya, seluruh dokumen yang masuk telah diperiksa berdasarkan daftar ceklis, namun masih akan diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut sebelum diumumkan secara resmi.

Farid Djavar Nasar menambahkan daftar persyaratan terdiri dari 10 poin mulai dari KTA, SK kepengurusan, surat pernyataan, hingga kesiapan memberikan kontribusi kepada Kadin Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, kata dia, masih ada beberapa bagian yang akan diverifikasi hingga batas akhir pemeriksaan pukul 16.00 WITA.

Terkait pelaksanaan Musyawarah VIII Kadin Provinsi Sulawesi Tengah pada 20 Mei 2026 mendatang, Farid menjelaskan setiap Kadin kabupaten dan kota memiliki lima hak suara.

“Peserta yang memiliki hak suara harus merupakan pengusaha kecil yang memiliki KTA serta mendapat mandat dari Ketua Kadin kabupaten atau kota yang dibuktikan dengan surat keputusan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai mekanisme AD/ART dan berlangsung kondusif.

“Kami berharap semua calon dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART serta mendukung pelaksanaan musyawarah agar berjalan kondusif dan menyejukkan suasana,” tutupnya.