PALU- Juhana pelapor, mempertanyakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh tersangka M Sadri Ramadhan hingga tiga bulan paska putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Palu belum mendapatkan kepastian hukum.
Pasalnya sejak putusan praperadilan 28 Februari 2024 dalam putusannya menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tidak sah dan memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan serta Kejaksaan Tinggi Sulteng, untuk menerima dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Juhana melalui kuasa hukumnya Muhammad Jufri mengatakan, hingga saat ini, putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng meskipun berkas perkara telah diserahkan kembali oleh penyidik.
“Berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk sama seperti sebelumnya, telah diabaikan oleh hakim dalam sidang praperadilan,”tutur Jufri dalam konferensi pers di Kafe Tanaris Jalan Juanda, Kota Palu, Jumat (31/5).
Olehnya kata dia, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi pada intinya, mempertanyakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut belum ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.
“Kami berharap semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta memberi kepastian hukum, khususnya korban kliennya (Juhana) yang mencari keadilan,”ujarnya.
Ia lalu menceritakan, Ikhwal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Moh. Sadri Ramadhan pada 31 Oktober 2022, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.
Ia menuturkan, keduanya memiliki hubungan keluarga. Pada Idul Adha 2022, Juhana (kliennya) mengundang keluarga Moh. Sadri Ramadhan ke rumahnya.
“Dalam pertemuan tersebut, Moh. Sadri Ramadhan membahas proyek pengiriman material tower yang terkendala modal dan meyakinkan kliennya untuk berinvestasi dengan menunjukkan bukti transfer,”bebernya.
Ia mengatakan, kliennya akhirnya mentransfer dana dari 16 Juli hingga 25 Agustus 2022.
“Masalah muncul pada transferan kesembilan hingga keempat belas dengan total modal Rp486 juta yang belum dikembalikan dan keuntungan dijanjikan tidak diberikan. Kliennya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng,”urainya.
Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara tujuh kali ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, namun semuanya dikembalikan tanpa petunjuk yang jelas. Penyidikan kemudian dihentikan berdasarkan berita acara koordinasi yang menyatakan perkara tersebut sebagai perdata.
Dikonfirmasi terpisah Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka M Sadri Ramadhan pasca Praperadilan, berkas kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejati Sulteng Selasa, 30 April 2024.
“Penyidik saat ini masih berusaha untuk melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan pihak Kejati Sulteng. Setelah dilengkapi dan berkas dikirim kembali ke Kejaksaan, penyidik nanti akan informasikan melalui SP2HP,”pungkasnya.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG