PALU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Negeri Palu mengimbau kepada Anjar Giling, Fandi Iham, dan Andrian Alias Rian tiga dari lima tahanan yang kabur pada Senin (21/8) agar menyerahkan diri. Pihaknya menjamin keamanan dan tidak akan ada tindakan kekerasan kepada tiga napi tersebut.

Saat ini lima dari tahanan kabur tersebut dua tahanan lainya telah menyerahkan diri yakni Muntasir alias Mat Toga dan Sandi Aprianto.

“Pihak kejaksaan dan kepolisian telah datang kepada para keluarga tahanan kabur dan menyarankan agar anak atau keluarganya mau menyerahkan diri. Kalau mereka menyerahkan diri dengan sungguh-sungguh akan diperlakukan dengan baik,“ kata Kajari Palu Subeno melalui Plt. Kasi pidum I Ketut Sudiarta, di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palu, Senin, (28/8).

I Ketut Sudiarta mengatakan, intinya mereka akan diperlakukan secara manusiawi, tidak akan ada tindakan kekerasan. Hal ini telah dibuktikan dengan dua tahanan yang telah menyerahkan diri yakni Muntasir alias Mat Toga dan Sandi Aprianto, mereka baik-baik saja.

“Bagi tiga napi lainya masih kabur yakni Anjar Giling, Fandi Iham, dan Andrian Alias Rian agar segera menyerahkan diri, karena ketiganya masih berproses di pengadilan. Menyerahkan diri lebih baik dari pada kita cari,” kata I Ketut Sudiarta.

I Ketut Sudiarta mengatakan , Sandi Aprianto diantar oleh ibu kandungnya sendiri pada kejaksaan, sedangkan Muntasir alias Mat Toga menyerahkan diri kepada Polsek Palu Barat. Saat ini Mat Toga masih berada di Polsek Palu Barat guna pengembangan melalui bersangkutan bisa memberitahu tempat persembunyian tiga tahanan tersebut.

Untuk itu, Dia mengimbau kepada keluarga, teman atau masyarakat yang mengenal dan melihat keberadaan mereka agar memberikan informasi kepada pihak berwenang kepolisian maupun kejaksaan.

Muhamad Muntasir Alias Toga terdakwa dalam perkara kasus pencurian diancam pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah memasuki sidang agenda tuntutan.

Anjar Giling terdakwa kasus pencurian diancam pidana dalam A Pasal 363 ayat (2) KUHP, telah memasuki sidang agenda putusan
Sandi Aprianto terdakwa dalam kasus pencurian diancam pasal diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, telah memasuki agenda sidang putusan.

Fandi Iham terdakwa kasus pencurian diancam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Andrian Alias Rian terdakwa dalam kasus perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam diancam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.(IKRAM)