Rektor Untad dan Dekan FISIP Digugat ke PN Palu

oleh -
Agussalim, SH

PALU – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr Nisbah melalui tim kuasa hukumnya, mengugat Rektor Untad dan Dekan FISIP ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah teregister di PN Palu dengan nomor perkara: 94/Pdt.G/2020/PN Pal.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Agussalim SH, Selasa (13/10), mengatakan, gugatan tersebut adalah terkait tidak dipenuhinya hak Dr Nisbah sebagai dosen dengan tugas tambahan.

Ia menguraikan beberapa hal yang menjadi dasar gugatan, yakni Dr. Muhammad Khairil sebagai Dekan dan penanggung jawab mutlak Dosen Penerima Gaji Remunerasi dan Insentif FISIP Untad Tahun 2019, tanpa alasan yang jelas tidak memasukkan nama Dr Nisbah sebagai penerima gaji remunerasi.

“Padahal sebelumnya, dokumen remunerasi 30% dan 70% telah masuk dan diusulkan serta telah divalidasi oleh tim fakultas dan Rektorat Untad,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, Rektor Untad melalui surat Nomor: 2203/UN28/KP/2020 tanggal 24 Januari 2020 menyebutkan bahwa kliennya tidak berhak mendapatkan remunerasi karena tidak aktif sebagai dosen dan merangkap jabatan sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah 2013-2018.

“Sementara alasan dari Rektor Untad ini telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh Dr Nisbah. Alasan dari Rektor ini menjadi lemah dalam hukum dan terkesan mendiskriminasi klien kami,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata dia, baik Rektor maupun Dekan telah menimbulkan kliennya kehilangan hak remunerasi yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.

Selain Agussalim, gugatan Dr Nisbah ini juga turut dikawal oleh sejumlah kuasa hukum lainnya, yakni Adi Prianto SH, Muhammad Sidiq Djatola SH, Julianer Aditia Warman, SH dan Moh. Edi Hetiansyah, SHi. (RIFAY)