Enam Fraksi Usulkan Pembentukan Panja Penyelesaian Masalah Lahan di Palu

oleh -
Ilustrasi

PALU – Enam Fraksi di DPRD Kota Palu mengusulkan pada pimpinan untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna menyelesaikan masalah izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Palu.

Enam Fraksi tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat ini, enam fraksi yang mengusulkan pembentukan Panja itu tinggal menunggu surat balasan dari Ketua DPRD.

Sekretaris Fraksi PKB, H. Nanang

Sekretaris Fraksi PKB, H. Nanang, Rabu (10/01) mengatakan, fraksinya sudah melayangkan surat usulan itu sejak tanggal 22 Desember 2017 lalu dengan surat Nomor 02/FPKB/DPRD-KP/XII/2017 yang ditandatangi langsung oleh Ketua Fraksi PKB, H. Alimudin H. Alibau.

“Surat itu juga ditembuskan pada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu dan Sekretaris DPRD Kota Palu,” kata Nanang.

Nanang mengaku, usulan itu bersumber atas banyaknya persoalan HGB dan HGU yang ada di Kota Palu, khsusunya di wilayah Kecamatan Mantikulore. Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menerima informasi bahwa ada beberapa pihak pemegang izin HGB dan HGU yang berupaya memperpanjang izin.

“Nanti mau habis izinnya baru mau beraktivitas. Jangan lagi ada perpanjangan izin, toh sejauh ini tidak ada bukti pemanfaatannya. Tidak ada pembangunan tidak ada efek positifnya pada masyarakat, maka sebaiknya dikembalikan jangan lagi ada perpanjangan izin,” tegas Nanang.

Nanang mencontohkan lahan 100 lebih hektare yang terletak di belakang kampus Untad, Kelurahan Tondo oleh PT. Lembah Palu Nagaya (LPN) dan di lokasi Eks STQ Kelurahan Talise oleh PT. Sinar Waluyo (SW) selama ini sudah puluhan tahun dikuasai tapi tidak dimanfaatkan.

Terlebih kata Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Palu itu, salah satu kendala Pemerintah Kota Palu untuk melakukan pembangunan saat ini adalah keterbatasan lahan.

“Kembalikan lahan itu pada pemerintah kemudian mau dibagi untuk masyarakat atau untuk pembangunan perkantoran itu terserah, asalkan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya. (YAMIN)