PALU – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN) kini memasuki tahap mediasi yang difasilitasi Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mediasi dilakukan setelah warga melaporkan adanya dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (5/5/2026), terungkap sejumlah lahan warga yang memiliki legalitas sah diduga telah masuk dalam area HGU PT SPN dan telah ditanami perusahaan.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan hasil pengembalian batas sementara pada dua bidang lahan milik warga atas nama Ifan dan Mestan menunjukkan posisi lahan berada di dalam area HGU perusahaan.
“Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU,” ujar Eva.
Perwakilan warga Desa Londi, Nelson, menegaskan masyarakat tetap mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah terbit sejak tahun 1998.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan PT SPN telah melakukan penanaman di atas lahan milik warga, meskipun citra satelit dari Kantor Pertanahan Morowali Utara memperlihatkan posisi SHM berada di luar area HGU.
“Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Supardi, menjelaskan indikasi tumpang tindih kemungkinan terjadi akibat proses penerbitan dokumen pertanahan di masa lalu yang masih dilakukan secara manual.
Di sisi lain, Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, menyatakan perusahaan siap mencari solusi terbaik apabila SHM warga terbukti terbit lebih dahulu dibanding HGU perusahaan.
“Kami mempertimbangkan opsi-opsi seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, atau kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim yang terdiri atas pemilik lahan, Kantor Pertanahan Morowali Utara, dan manajemen PT SPN dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada 12 Mei 2026 untuk melakukan pengambilan titik koordinat pada masing-masing bidang tanah.
Hasil pengecekan lapangan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat mediasi lanjutan pada 18 Mei 2026 di Kantor Gubernur Sulteng guna mencapai kesepakatan final antara kedua belah pihak.

