Eksekusi Yahdi Basma Urung, Kejaksaan Hilang Nyali ?

oleh -
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

PALU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melakukan eksekusi terhadap Yahdi Basma, terpidana UU ITE patut dipertanyakan, sampai kini satu bulan lebih paska pemberitahuan putusan kasasi MA terhadap JPU, Kamis (16/6) eksekusi urung dilakukan.

Sebagaimana pernyataan dan penegasan disampaikan Kasi Intel Kejari Palu Armada Rabu (27/7) lalu, bakal segera melakukan eksekusi terpidana Yahdi Basma, meskipun yang bersangkutan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

Tapi hingga kini pelaksanaan eksekusi terhadap politisi Partai Nasdem itu urung dilakukan, dari isu beredar eksekusi itu bakal ditunda sampai masa jabatan Yahdi Basma selesai 2024.

Kejaksaan sendiri baru melayangkan surat panggilan pertama Senin (11/7) untuk menghadap Kamis (14/7) tapi tidak juga dihadiri Yahdi Basma tanpa ada keterangan.

Anggota DPRD Sulteng ini menjadi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola 2019.

Politisi Partai Nasdem ini divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Yahdi Basma sendiri sudah mengajukan upaya permohonan hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Permohonan PK tersebut diajukan oleh terpidana melalui penasihat hukumnya Rachmi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Palu, Rabu (20/7) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

” Ia benar yang bersangkutan Yahdi Basma mengajukan upaya hukum PK , diwakili kuasa hukumnya Rachmi pada Rabu (20/7) lalu,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, Senin (8/8).

Dari informasi yang dihimpun , upaya hukum PK ini diambil oleh advokat dan badan hukum (BAHU) Partai Nasdem pusat, hanya administrasi pendaftarannya diurus advokat BAHU Sulteng.

Kejaksaan Negeri Palu selaku eksekutor, dihubungi melalui Kasi Intel Kejari Palu Armada sejak Kamis (4/8) lalu melalui SMS, WhatsApp, hingga hari ini Senin (8/7) belum membalasnya , begitupun ditelepon tidak mengangkatnya.

Ada perbedaan perlakuan dilakukan oleh Pihak kejaksaan selaku eksekutor, seperti halnya kasus penipuan 2014, terhadap terpidana Rasta Ndobe Perkara nomor 67/Pid.B/2017/PN Pal.

Oleh kejaksaan, Ia dieksekusi pada Rabu (24/5/2022) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Padahal yang bersangkutan sedang proses mengajukan upaya hukum luar biasa Kamis 10/10/2019 dan hingga kini putusan PKnya belum turun.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin