PALU – Upaya mediasi dugaan maladministrasi yang dilakukan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Mahfudz, menemui jalan buntu. Alhasil, Sang Rektor pun dimejahijaukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Dugaan maladministrasi ini berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/2019 tentang pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Bidang Akademik dan Pergantian Antar Waktu masa jabatan 2017-2021.
Usai diterbitkannya SK tersebut, Dr Nisbah bersama penasehat hukumnya lalu mengajukan surat keberatan tanggal 10 Desember 2019 dan diterima di hari itu juga.
“Namun surat tersebut tidak ditanggapi pihak rektorat. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PTUN Palu tanggal 27 Januari 2020,” kata salah satu penasehat hukum, Adi Priyanto, Selasa (11/02).
Kemarin, PTUN telah menggelar sidang permulaan yang turut dihadiri kuasa hukum dari tergugat. Selain Adi Priyanto, penggugat sendiri diwakili kuasa hukum lainnya, yakni Mizard dan Sidik. Sementara tergugat diwakili dua kuasa hukum, salah satunya adalah Harun Nyak Itam Abu.
Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan berulang kali antara penggugat dan tergugat, namun tidak pernah membuahkan hasil.
“Upaya mediasi kami lakukan selama dua bulan, tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.
Menurutnya, tujuan dari mediasi tersebut adalah untuk memperjelas SK Rektor tentang pemberhentian kliennya sebagai wakil dekan.
Pasalnya, kata Ton, sapaan akrabnya, kliennya tidak pernah menerima surat penonaktifan sebagai Dosen Fisip Untad, saat menjabat sebagai komisioner KPU Sulteng.
“Ini rancu, tidak ada bukti penonaktifan sebagai dosen. Justru klien kami dilayangkan surat agar mengumpulkan dokumen administrasi sebagai kelengkapan pembebasan dari jabatan fungsional,” katanya.
Diketahui, pihak rektorat melayangkan dua surat Rektor Untad ke Dekan FISIP Untad tahun 2014 dan tahun 2015 agar ASN bernama Dr Nisbah mengumpulkan dokumen kelengkapan pembebasan dari jabatan fungsional.
Dua surat tersebut, yakni Nomor: 5135/UN28/KP/2014 tanggal 3 September 2014 dan Nomor: 1218/UN28/KP/2015 tanggal 3 Maret 2015 perihal permintaan kelengkapan berkas usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen. (RIFAY/FALDI)