Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMA 2 Poso Dituntut 27 Bulan Penjara

oleh -
Ilustrasi korupsi

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 27 bulan penjara kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2  Poso, Rina Irana Labulu (56).

Rina merupaka terdakwa penyalahgunaan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA Tahun 2015-2016.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta yang sudah diperhitungkan dengan uang titipan kepada JPU sebesar Rp20 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Yesky Wohon dalam sidang teleconfrence yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Ernawati Anwar, Senin (04/05).

Ia mengatakan, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai memabacakan tuntutan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang Senin (11/05) mendatang.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa selaku Kepala SMAN 2 Poso melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dalam mengelola dana BOS dan dana BOSDA Tahun 2015 dan 2016 senilai Rp1,38 miliar.

“Dana tersebut harusnya dikelola bendahara, tapi terdakwa memerintahkan bendahara menyerahkan dana senilai Rp812,3 juta kepadanya untuk dikelola sendiri,” kata JPU.

Sisanya, kata dia, diserahkan kepada bendahara khususnya senilai Rp567,8 juta untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin, atas persetujuannya.

Ia menyebutkan, realisasi pertanggungjawaban dana yang dikelola terdakwa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark-up) senilai Rp151 juta dan dilaksanakan fiktif Rp159,9 juta yang terdiri dari belanja fiktif Rp105,3 juta dan belanja yang dipertanggungjawabkan ganda sebesar Rp54 juta.

Kemudian, lanjut dia, sisa dana BOS dan BOSDA yang dikelola terdakwa sebesar Rp13,6 juta tidak dikembalikan ke kas sekolah.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta. (IKRAM)