Disdikbud Parimo Dampingi Ratusan Sekolah Tata Kelola MBS

oleh -
Ratusan kepsek SMP dan satap se- Parimo mengikuti sosialisasi tata kelola manejemen berbasis sekolah. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi ratusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah satu atap (Satap) dalam tata kelola Manejemen Berbasis Sekolah (MBS).

Kegiatan itu merupakan amanah dari UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pada pasal 51 ayat 1, disebutkan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS.

Kepala Bidang Manajemen SMP, Ince Pina menyebutkan, satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungan mengelola pendidikan menengah berdasarkan SPM dengan prinsip MBS, dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan

“Menurut PP nomor 17 tahun 2010, tugas pemerintah kabupaten/kota, adalah mengelola sistem pendidikan nasional di tingkat kabupaten dan merumuskan, serta mengalokasikan anggaran dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan itu,” ungkapnya saat ditemui, Jum’at (05/11)

Ia menjelaskan, pendampingan  dilakukan agar Kepala sekolah di tingkat SMP, memahami prinsip dan konsep MBS. Kemudian, memahami langkah-langkah implementasinya guna meningkatkan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Kata Ince, pendampingan itu juga dilakukan, agar sekolah mendapatkan contoh praktik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menyusun rencana tindaklanjut untuk memberikan dukungan implementasi MBS tersebut.

“Sosialisasi pendampingan ini, mengundang kepsek, agar sasarannya tepat. Kegiatannya akan kami laksanakan selama tiga hari, dimulai dari hari ini dan berakhir Minggu besok,” ucapnya.

Dia menjelaskan, MBS itu terdiri lima prinsip, diantaranya kemandirian, kemitraan atau kerjasama, akuntabilitas, dan keterbukaan. Selain itu, satuan pendidikan diberikan otonomi dalam penyelenggaraan sekolah, untuk melakukan kegiatan dengan masyarakat, orang tua, siswa dan guru.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sampai pada tahapan sosialisasi, karena akan ada regulasi sebagai acuan dan ditindaklanjuti dengan monitoring ke lapangan.

“Tahun depan saya sudah lakukan pengusulan, proses pendampingannya perayon dengan alokasinya Rp50 juta,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin