PALU – Mantan Wali Kota Palu, Rusdy Mastura memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/07), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fee pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu IV.
Cudy, sapaan akrabnya, diperiksa hampir dua jam, mulai pukul 09.30 Wita sampai 11.35 Wita.
Cudy sendiri diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu saat jembatan tersebut dibangun.
Kepada sejumlah wartawan, Cudy mengaku tidak mau membayar utang pembangunan Jembatan IV sebab ia sendiri tidak hadir di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
“Dan akhirnya dibayar wali kota sekarang. Hidayat tidak salah sebab ada putusan MA. Waktu di era saya belum ada putusan MA,” katanya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 50 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini ada empat yang diperiksa, di antaranya Mulyati mantan Kabag hukum, Husna Kabag Hukum, dan Erman Lakuana sebagai anggota DPRD. Sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (IKRAM)