PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa pandemi Covid-19 kepada seluruh pimpinan partai tingkat Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Kota Palu, kemarin.
Turut hadir memberikan materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen.
“Tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September sudah dimulai tahapan, selama satu minggu pengumuman dimulainya pendaftaran pasangan calon. Kami dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan tahapan hingga tata cara pencalonan kepala daerah,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming.
Dia mengatakan, pendaftaran bakal calon kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, karena adanya pandemi Covid-19.
Terkait wabah non alam tersebut, kata Tanwir, sejumlah tahapan pencalonan yang melibatkan banyak orang atau konvoi tidak dibolehkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, memaparkan tahapan yang akan dilalui pasangan bakal calon dengan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketepatan Waktu dan Jadwal, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara, Teknis Pencalonan dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Keamanan Kerja Masa Pandemi Covid-19 serta Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“PKPU tersebut mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sangat penting diperhatikan baik penyelenggara maupun peserta khususnya pada tahapan pencalonan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sahran juga menyampaikan tahapan pencalonan yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020.
Selanjutnya, pendaftaran pasangan bakal calon dan verifikasi syarat pencalonan akan berlangsung tanggal 4 sampai 6 September 2020 dan pengumuman dokumen paslon dan calon, tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 4 sampai 8 September 2020.
Setelah itu, pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 11 September 2020, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 sampai 12 September 2020.
Selanjutnya, verifikasi syarat calon akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 12 September 2020. Sementara pengumuman dukungan perbaikan syarat calon pada tanggal 14 sampai 22 September 2020 dan penyerahan perbaikan syarat calon dijadwalkan tanggal 14 sampai 16 September 2020.
“Untuk verifikasi perbaikan syarat calon sesuai tahapan dalam PKPU dijadwalkan pada tanggal 16 sampai 22 September 2020. Sementara penetapan pasangan calon dan pengundian, pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 dan 24 September 2020,” katanya.
Partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon, kata Sahran, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan waktu pendaftaran dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.
Reporter : Iwanlaki
Editor : Rifay