ASN Mulai Malas Pakai Siga/Sampolu

oleh -
Sejumlah PNS di salah satu ruangan OPD yang tidak memakai siga/sampolu. (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, sepertinya mulai malas melaksanakan instruksi Wali Kota Palu untuk memakai penutup kepala adat Kaili, berupa Siga untuk laki-laki dan Sampolu untuk wanita, setiap hari Kamis.

Pantauan MAL di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang ada di kompleks Balai Kota Palu, Kamis dua hari lalu, sebagian besar PNS tidak lagi memakai Siga atau Sampolu di jam kerja. Hanya sebagian kecil saja yang terlihat memakainya, saat apel pagi.

Kondisi ini memantik reaksi sejumlah pihak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Mereka (PNS) yang sengaja tidak menggunakannya (siga/sampolu), adalah ciri-ciri pemberontak,” kata Ketua Pondasi Rakyat Kota Palu, Nur Alam.

Menurutnya, penggunaan Siga dan Sampolu adalah kebijakan pemerintah, sehingga PNS yang dimaksud perlu mendapat teguran.

“Mereka inilah yang melemahkan pemerintah. Perlu ditegur keras. Siga itu simbol To Kaili (orang Kaili). Memandang remeh Siga, sama halnya menginjak-injak martabat To Kaili. Malei ra mabubu, mabula buku ratimbe, kana kupomate ngataku,” katanya.

Terpisah, Anggota Dewan Pembina, Forum Komunikasi Pemuda Kaili (FKPK) Kota Palu, Imron Lahamado, menyatakan, sikap para ASN tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan yang nyata terhadap pimpinan, bahkan sebagai bentuk pembangkangan.

“Karena tidak ada alasan kenapa tidak memakainya karena sudah terang diketahui seluruh ASN. Pendapat saya, jika ada ASN kedapatan tidak memakai Siga/Sampolu maka baiknya “ditenggelamkan” saja,” katanya mengutip istilah yang sering digunakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri Sawaya telah menegaskan agar tidak ada lagi ASN yang tidak memakai Siga/Sampolu, karena itu merupakan titah langsung dari wali kota yang telah dikuatkan dengan surat edaran.

“ASN harus taat, sekalipun hanya berupa surat edaran. Kedepan akan dikuatkan lagi dengan instruksi. Oknum yang melanggar akan dikenai sanksi, diantaranya berupa teguran,” tegasnya. (HAMID)