PARIMO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Partai NasDem, Rusno Tandriono, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penetapan Kecamatan Palasa sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Penolakan ini disampaikan menyusul munculnya dorongan dari sejumlah pihak agar sebagian wilayah Palasa, khususnya area yang diduga mengandung potensi tambang emas, dimasukkan ke dalam zona pertambangan rakyat.
“Kami menolak keras wilayah Palasa dijadikan tambang rakyat. Ini bukan hanya soal izin dan legalitas, tapi soal masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Rusno saat dihubungi, Senin (4/8).
Ia menilai, langkah tersebut berisiko mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan memicu konflik sosial, mengingat sebagian besar warga di Kecamatan Palasa masih bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Rusno menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya fokus mengembangkan sektor-sektor produktif yang telah terbukti menopang ekonomi masyarakat, seperti pertanian dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), daripada membuka peluang eksploitasi sumber daya alam yang rawan merusak lingkungan.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam menetapkan wilayah tambang tanpa konsultasi luas dengan masyarakat adat, petani, dan kelompok sipil lainnya.
“Kami akan mengawal ini di DPRD, termasuk menolak jika ada pembahasan atau pengusulan masuknya Palasa ke dalam peta WPR. Ini harus jadi keputusan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Rusno menambahkan, langkah penolakan ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan yang turut mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap sungai, hutan, dan kualitas tanah di kawasan tersebut.