PALU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, mengingatkan pengawas desa untuk bersikap jujur dalam menjalankan seluruh pengawasan tahapan Pilkada. Hal itu ia sampaikan menjadi narasumber pelantikan Pengawas kelurahan/desa se Kecamatan Marawola, Sabtu (1/6) siang.
“jujur maknanya dalam penyelenggara didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan” tegas Dewi Tisnawaty.
Kordiv Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat itu menerangkan, bahwa pengawas desa atau PKD harus berprinsip mandiri. Maknanya kata dia, dalam pemilihan kepala daerah, penyelenggara bebas atau menolak campur tangan. Dan dapat dipengaruhi siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan putusan yang diambil.
“Adil maknanya dalam melaksanakan tugas, sebagai pengawas desa menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya” tambahnya.
Selain itu ia juga mengingatkan pentingnya pengawas di level desa bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai politik, pasangan calon. Serta menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi dari pihak lain.
“Penyelenggara harus mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif” imbuhnya.
Untuk diketahui sebanyak 11 orang pengawas desa di kecamatan Marawola resmi dilantik sekaligus mengikuti bimbingan teknis. Kegiatan pelantikan turut dihadiri Camat Marawola, unsur mewakil Polsek Marawola, rohaniawan dan sejumlah kepala desa setempat.
Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin