PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parmout telah menyatakan kasasi, terkait putusan (vonis) bebas mantan Kepala Desa (Kades) Siniu, Kecamatan Siniu, Parigi Moutong, Gufran Al Boyana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, Selasa 2 Februari 2021.

Olehnya, proses hukum terdakwa  Gufran Ali dipastikan masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Gufran Ali merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Desa Siniu  2020. Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp19,5 juta.

“Iya, kasasi. Permohonan kasasinya dinyatakan hari Jumat (5/2/),” tutur JPU, Andi Ichlazul Amal saat dihubungi, Selasa (9/2).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Ernawati Anwar memvonis bebas terdakwa Gufran Ali.

Gufran Ali dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Dalam Pasal 12 huruf e  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Memulihkan hak hak terdakwa Gufran Al Boyana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, Senin (21/12/2020), JPU menuntut terdakwa Gufran Ali pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang