PALU- Dalam kurun waktu periode Januari-Agustus 2020, Badan Nasional Narkotika (BNN) se-Sulawesi Tengah bersama dengan instansi pemerintah dan lembaga masyarakat, telah merehabilitasi 344 pasien penyalahgunaan narkoba.
“Pasien telah menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan pasca rehabilitasi untuk menjaga kekambuhan pasien dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Sugeng Suprijanto dalam konferensi pers di Kantor BNN-P Sulteng, Selasa (15/9).
Ia mengatakan, jumlah pasien yang sedang menjalani layanan pasca rehabilitasi adalah 69 pasien. Pulih produktif adalah tujuan rehabilitasi yang berarti mereka mampu mempertahankan masa bersih tanpa narkoba dan kembali produktif.
Ia menyebutkan, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak di Sulawesi Tengah. Sinergi itu berupa kerja sama antara BNNP Sulteng dengan Organisasi Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Pihak Swasta.
“Sejauh ini, hasilnya terus positif dimana kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur tentang Rencana Aksi Nasional di Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Nomor 2 Tahun 2019.
“Pada intinya adalah menginstruksikan kepada Bupati / Walikota, Kepolisian Daerah, Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang ada di Sulawesi Tengah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, serta melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui kepala BNNP Sulteng,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pergub dan instruksi ini mendorong percepatan seluruh instansi pemerintah dalam mengupayakan dukungan terhadap pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Sulteng.
Dia menambahkan, sejumlah pemerintah daerah kota dan kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan regulasi P4GN antara lain yaitu Peraturan Daerah (Kab. Poso, Kab. Morowali dan Kab. Buol), Instruksi Walikota/Bupati (Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Poso dan Kab. Bangkep), Surat Edaran (Kab. Touna dan Kab. Bangkep) serta Nota Kesepahaman (Kab. Buol).
Selain itu, kata dia, BNN Se-Sulawesi Tengah mendorong terbentuknya Desa Bersinar yaitu Desa yang bersih dari Narkoba. Saat ini terdapat 86 Desa di 13 Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen dan didorong untuk menjadi Desa Bersinar.
“BNN Se Sulawesi Tengah akan jadi peggerak bagi mereka dalam menjalankan programnya dengan menggunakan anggaran dana desa yang menurut kementerian Desa dapat digunakan seoptimal mungkin memerangi narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang