PARIGI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adrudin Nur, mengingatkan, agar seluruh jajaran kepala sekolah SD se- Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan pemotongan terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang kurang mampu.

Tercatar tahun 2018, sebanyak 27.838 siswa se-Parimo mendapatkan bantuan PIP dengan dikeluarkannya surat keputusan dari Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan setaip siswanya mendapatkan Rp450 ribu setahunnya.

Kepala Bidang Management SD DikBud Kabupaten Parigi Moutong Abdul Sahid, mengatakan, bantuan PIP itu diterima langgsung melalui rekening para siswa sesuai jumlah kuota yang diusulkan.

Kata dia, kepsek tidak boleh malekukan pemotongan terhadap bantuan tersebut.

“Sangat jelas Juknis PIP ini, tidak ada yang menjabarkan bantuan yang dikhususkan bagi siswa untuk dilakukan pemotongan,” Ujarnya, Kamis (21/2) di Parimo.

Apalagi program ini langgsung mendapatkan pengawalan serta pengawasan dari pihak kejaksaan. Ketika terdengar adanya pomotongan yang dilakukan sejumlah sekolah, akan ditindak tegas sesuai  pelanggaran.

Untuk itu, dirinya terus melakukan pengecekan terhadap bantuan PIP yang telah disalurkan, dan meminta laporan dari sekolah sejuah mana progres penyalurannya.

“Saya akan pantau penyalurannya, agar tidak ada indikasi seperti laporan dilapangan, maraknya pemotongan yang dilakukan pihak sekolah,” katanya.

Dirinya pun menegaskan, tindakan semacam ini tidak dapat ditolelir karena dapat merusak citra pendidikan, ketika adanya pemotongan ia akan memanggil kepsek dan meminta untuk mengembalikan uang tersebut kepada siswa.

Diketahui bantuan PIP itu merupakan usulan dari masing-masing sekolah, diperuntuhkan bagi siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi. Setelah adanya data tersebut pihak disdikbud melalui operator mengusulkan kembali di Kemendikbud.

Bahkan data siswa kurang mampu, harus melampirkan surat keterangan kurang mampu yang dikelurakan dari Desa setempat, tetapi data ini akan disingkronkan dengan basis data yang berada di Kementrian Sosial, apakah sesuai dengan Keterangan tersebut atau tidak.

“Jadi data ini pun harus terkonekan dengan data yang berada di dinsos,” Tutupnya. (MAWAN)