POSO –Fenomena kecanduan digital semakin mengkhawatirkan di tengah kehidupan masyarakat modern yang serba terhubung pada 2026.
Kebiasaan menggunakan gawai sejak bangun tidur hingga tanpa sadar mengonsumsi konten secara berlebihan dinilai telah menjadi persoalan serius yang berdampak pada kesehatan mental dan sosial.
Kondisi tersebut bahkan disebut sebagai “darurat digital”, di mana penggunaan perangkat tidak lagi sekadar kebutuhan, tetapi berkembang menjadi ketergantungan. Dampaknya meliputi gangguan fisik seperti kelelahan mata dan postur tubuh yang buruk, hingga penurunan kemampuan kognitif.
Fenomena “brain rot” turut menjadi sorotan karena menyebabkan menurunnya kemampuan berpikir mendalam serta daya tahan dalam memahami informasi kompleks. Selain itu, kebiasaan doomscrolling atau mengonsumsi informasi negatif secara terus-menerus dinilai memperburuk kondisi psikologis, meningkatkan kecemasan, dan menurunkan kualitas interaksi sosial.
Kelompok anak-anak dan remaja menjadi yang paling rentan terhadap dampak tersebut. Mereka tidak hanya terpapar konten negatif, tetapi juga menghadapi risiko lain seperti perjudian daring dan perundungan siber.
Merespons kondisi ini, pemerintah mulai memperkuat regulasi di ruang digital. Sejak Maret 2026, akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu dibatasi, disertai kewajiban penerapan fitur kontrol orang tua dan verifikasi usia yang lebih ketat.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, menegaskan pentingnya pengendalian dalam penggunaan teknologi.
“Kita tidak bisa menolak perkembangan teknologi, tetapi harus mampu mengendalikannya. Tanpa kontrol, teknologi bisa menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menambahkan, pembatasan waktu penggunaan layar, penerapan zona bebas gawai di rumah, serta peningkatan literasi digital menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan agar teknologi tetap menjadi alat produktivitas, bukan justru mengendalikan kehidupan manusia.

