JAKARTA, MAL — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar Rp900 miliar. Hingga September 2026, pembayaran yang terealisasi disebut baru sekitar Rp13 miliar.
Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kemaritiman, dan Pertambangan BEM Nusantara, Muamar Khadafi, menilai persoalan tersebut mencerminkan ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di tengah masifnya investasi serta pengembangan industri hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah selama ini menjadi salah satu kawasan strategis dalam agenda industrialisasi nasional. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari rantai produksi dan pengolahan nikel. Namun, besarnya investasi dan peningkatan kapasitas industri belum diikuti kepastian distribusi penerimaan negara kepada daerah.
“Persoalan DBH di Sulawesi Tengah tidak bisa direduksi menjadi masalah administratif atau keterlambatan transfer anggaran. Ini menyangkut keadilan fiskal dan hak daerah atas penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam,” tegas Muamar dalam keterangannya, Jumat.
Dia mengingatkan, berdasarkan keterangan DPRD Sulawesi Tengah pada September 2026, akumulasi kurang salur DBH sumber daya alam Minerba periode 2023–2026 mencapai sekitar Rp900 miliar. Sementara pembayaran yang telah dilakukan pemerintah pusat baru sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah pada Agustus 2026 juga menyampaikan kekurangan penyaluran DBH untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp523,757 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 miliar disebut telah ditetapkan siap disalurkan.
Muamar menilai perbedaan angka tersebut harus dijelaskan melalui rekonsiliasi resmi berdasarkan tahun anggaran, jenis penerimaan, serta pembagian hak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, diminta membuka rincian hak fiskal daerah, realisasi pembayaran, sisa kewajiban, hingga jadwal penyelesaian kekurangan penyaluran.
“Jangan sampai daerah penghasil terus menjadi penopang industrialisasi nasional, tetapi justru harus menunggu kepastian atas hak fiskalnya sendiri,” ujarnya.
Muamar mengatakan, persoalan DBH semakin penting apabila dikaitkan dengan perkembangan industri pertambangan dan pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Di satu sisi, pemerintah terus mendorong hilirisasi sebagai strategi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, daerah yang menanggung konsekuensi langsung aktivitas industri masih menghadapi persoalan distribusi manfaat ekonomi.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi, peningkatan produksi, maupun kapasitas industri pengolahan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan memperoleh manfaat nyata dari aktivitas ekonomi tersebut.
Berbagai persoalan seperti perubahan bentang alam, tekanan terhadap sumber air, potensi pencemaran, kebutuhan infrastruktur, hingga peningkatan beban pelayanan kesehatan harus menjadi bagian dari evaluasi pembangunan.
“Daerah tidak boleh hanya ditempatkan sebagai ruang produksi bagi kepentingan ekonomi nasional. Daerah juga harus menjadi subjek pembangunan yang memperoleh manfaat fiskal, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Selain kekurangan penyaluran DBH, BEM Nusantara juga menyoroti penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam Minerba melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Muamar menilai penetapan tersebut perlu dievaluasi secara terbuka, khususnya menyangkut pengakuan Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu dalam kategori daerah penghasil maupun pengolah.
Dia meminta pemerintah memastikan setiap penetapan didasarkan pada data dan persyaratan yang objektif, termasuk keberadaan fasilitas pengolahan, kapasitas terpasang, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pengakuan sebagai daerah pengolah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan formula distribusi DBH yang menjadi bagian dari hak fiskal daerah.
Dia juga mengingatkan agar keberadaan kantor perusahaan, pelabuhan, pusat distribusi, maupun fasilitas pendukung industri tidak serta-merta dikategorikan sebagai fasilitas pengolahan mineral.
“Khusus Kota Palu, status sebagai daerah pengolah harus dibuktikan melalui keberadaan fasilitas pengolahan yang memenuhi kriteria. Kebijakan fiskal harus berdiri di atas data dan ketentuan hukum, bukan semata-mata kepentingan administratif,” katanya.
BEM Nusantara meminta Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan membuka ruang evaluasi dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Muamar menegaskan keadilan fiskal tidak dapat dipisahkan dari keadilan ekologis. Menurutnya, penerimaan negara dari sektor pertambangan harus memberikan kontribusi terhadap penanganan dampak lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memastikan anggaran yang bersumber dari DBH mampu mendukung perlindungan sumber air, perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, serta pengembangan ekonomi lokal.
Namun, dia menegaskan DBH tidak boleh dijadikan pengganti tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.
Kewajiban reklamasi, kegiatan pascatambang, pengelolaan limbah, dan pemulihan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas industri justru dialihkan kepada masyarakat melalui penggunaan anggaran publik. Tanggung jawab perusahaan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, BEM Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mendesak Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kekurangan penyaluran DBH Minerba Sulawesi Tengah melalui rekonsiliasi resmi dan transparan, termasuk membuka rincian hak daerah, realisasi pembayaran, sisa kewajiban, serta jadwal penyaluran.
Kedua, mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan mengevaluasi penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah tahun 2026 dengan memverifikasi Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu berdasarkan fakta fasilitas pengolahan dan ketentuan hukum.
Ketiga, meminta pemerintah pusat membuka transparansi penerimaan negara sektor Minerba, meliputi data produksi, pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dasar penghitungan, dan formula distribusi DBH.
Keempat, mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat orientasi keadilan ekologis dalam kebijakan pengelolaan DBH, terutama untuk perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pelayanan kesehatan masyarakat terdampak, perbaikan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Kelima, mendorong pembentukan mekanisme pengawasan publik terhadap penerimaan dan penggunaan DBH Minerba dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, masyarakat terdampak, serta organisasi masyarakat sipil.
Muamar menegaskan, tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun agenda hilirisasi nasional. Namun, pembangunan harus dijalankan dengan memperhatikan keadilan distribusi manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan nasional tidak boleh menjadikan daerah penghasil hanya sebagai pemasok bahan baku dan ruang akumulasi keuntungan ekonomi. Daerah harus memperoleh pengakuan fiskal yang adil, sementara masyarakatnya berhak menikmati manfaat pembangunan,” pungkasnya.**
