SULTENG, MAL — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia segera membayar kompensasi kepada masyarakat serta memperbaiki saluran irigasi yang rusak di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Desakan itu disampaikan Anwar saat berdialog dengan masyarakat di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11). Di hadapan ratusan warga, ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan karena masyarakat telah mengalami kerugian selama tujuh tahun sejak perusahaan tambang nikel itu beroperasi.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar. Pernyataan tersebut disambut sorakan warga.

Anwar mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Menurut dia, keuntungan perusahaan tidak boleh hanya dinikmati sendiri ketika masyarakat setempat justru menanggung kerugian akibat kegiatan pertambangan.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Sementara perusahaan memperoleh keuntungan, masyarakat kehilangan sumber penghidupan karena lahan persawahan mereka tidak lagi produktif.

Anwar juga menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk jika dampaknya meluas hingga ke luar wilayah izin.

Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan apabila pencemaran atau kerusakan lingkungan terbukti terjadi akibat perbuatan melanggar hukum.

Dalam dialog tersebut, warga mengaku terpaksa beralih ke pekerjaan serabutan sejak sawah mereka tidak lagi dapat digarap akibat berkurangnya debit air.

Mayoritas warga kini bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 orang yang bekerja sebagai buruh di PT Integra.

Mendengar keluhan tersebut, Anwar kembali meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar kepada perwakilan perusahaan.

Sejumlah petinggi perusahaan yang hadir tampak mengangguk mendengar desakan tersebut.

Sebelumnya, Camat Bualemo Syam Irmanto Titong mengatakan, masyarakat di kedua desa tersebut tidak dapat lagi menggarap sawah sejak tujuh tahun terakhir. Sedikitnya 492 hektare lahan persawahan tidak lagi menghasilkan panen.

Menurut Syam, warga telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum membuahkan hasil.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi. Perusahaan juga berjanji membagikan 1.000 zak pupuk kepada warga di kedua desa serta memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang dialami selama tujuh tahun akibat sawah yang tidak lagi dapat digarap.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ujar seorang warga perempuan kepada wartawan.

Warga tetap menuntut kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare atas kerugian yang mereka alami selama tujuh tahun.

Usai berdialog, Anwar meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering. Dalam peninjauan tersebut, ia didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.**