MAKASSAR, MAL — Langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menerapkan Pajak MBLB Luwu Timur terhadap penggunaan tanah overburden menuai kritik tajam karena dinilai menabrak aturan hukum.

Kebijakan ini mencuat setelah pemda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak kepada PT Vale Indonesia atas aktivitas rehabilitasi lahan.

Objek pajak yang dipersoalkan adalah tanah penutup yang kaya unsur hara untuk penghijauan, bukan untuk kegiatan komersial atau diperjualbelikan.

“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan”, kata Dr Ibnu Hadjar, Akademisi dan Pengamat Pemerintahan UIN.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang disahkan Bupati Irwan Bachri Syam melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 tersebut tidak akuntabel secara hukum. Berdasarkan aturan nasional, Pajak MBLB Luwu Timur tidak bisa dikenakan pada material yang digunakan untuk reklamasi atau mengembalikan ekosistem hutan.

Pemerintah daerah diduga memaksakan pungutan tersebut karena kondisi fiskal daerah yang menipis akibat berkurangnya transfer dana pusat. Hal ini diperkuat dengan rujukan pada Undang-undang HKPD yang menyatakan material tambang non-komersial bukan merupakan objek Pajak MBLB Luwu Timur.

Kabupaten Luwu Timur sendiri telah memasukkan target pendapatan dari sektor ini sebesar Rp167 miliar ke dalam anggaran perubahan. Namun, sejumlah pihak khawatir klaim sepihak ini justru akan memicu masalah hukum dengan Badan Pemeriksa Keuangan di kemudian hari.

“Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil”, kata Dr Ibnu Hadjar, Akademisi dan Pengamat Pemerintahan UIN.

Informasi internal parlemen menunjukkan adanya ketidakselarasan regulasi yang sebenarnya sudah disadari oleh staf ahli dan akademisi. Meski demikian, masukan normatif tersebut diduga diabaikan demi mengejar angka postur anggaran perubahan yang diinginkan pemerintah setempat.

Saat ini, desakan agar dilakukan revisi total terhadap aturan Pajak MBLB Luwu Timur semakin menguat di publik. Langkah tersebut dinilai lebih mendesak untuk menyelamatkan keuangan daerah dari ancaman gagal bayar terhadap program beasiswa dan bantuan sosial lainnya.