JAKARTA, MAL — Kasus penyadapan Presiden Prabowo kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka utama, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.)
Listyo Sigit Prabowo (LSP). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang dilakukan tanpa izin sejak tahun 2025.
Laporan intelijen menyebutkan bahwa motif di balik aksi nekat ini diduga berkaitan dengan loyalitas LSP kepada kelompok yang disebut sebagai Geng Solo.
Selain itu, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai hilangnya pengaruh dan kekuasaan setelah ia diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada awal November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH”, kata Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri.
Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden ke dalam server LIMS untuk memantau komunikasi secara ilegal tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah. Tindakan ini memicu kekhawatiran di lingkungan Istana karena dianggap membahayakan keselamatan pimpinan negara serta stabilitas nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori yang mengarah pada perbuatan makar. Jika terbukti secara hukum, LSP terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta pencopotan seluruh atribut kedinasan.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara”, kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa meski unsur-unsur makar mulai terlihat, penyidik masih harus memperkuat bukti-bukti materiil sebelum menggunakan pasal tersebut. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup”, kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.
Di sisi lain, Bareskrim Polri terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa ini. Penyelidikan juga mencakup dugaan pembentukan organisasi masyarakat sebagai bentuk show of force terhadap pemerintah pusat.
Pengamanan di sejumlah titik vital di Jakarta kini diperketat dengan pelibatan ribuan personel TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan stabilitas. Namun, pihak militer menegaskan bahwa pengerahan pasukan tersebut merupakan prosedur standar untuk menjaga kedaulatan NKRI tanpa mengonfirmasi keterkaitan langsung dengan penetapan tersangka.
