PALU, MAL — Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Marselinus, menyoroti keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Undata Palu. Ia juga mempertanyakan perbedaan besaran remunerasi antara jajaran manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien.
Marselinus mengatakan, beberapa bulan lalu manajemen RSUD Undata bersama sejumlah tenaga kesehatan telah mendatangi DPRD Sulteng untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan itu, Direktur RSUD Undata, Jumriani, disebut menyampaikan bahwa tersedia anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Namun, ketika Komisi IV DPRD mempertanyakan keterlambatan pembayaran, muncul perbedaan keterangan antara manajemen dan tenaga kesehatan.
“Saat itu Direktur menyampaikan ada dananya, tetapi Nakes belum mau dibayarkan jasa pelayanannya. Saya kemudian mengonfirmasi kembali kepada Nakes untuk mencari kebenarannya. Mereka menyatakan bahwa mereka mau dibayarkan, tetapi pihak manajemen yang tidak pernah mau membayarkan,” ujar Marselinus kepada media ini, Rabu (4/11).
Menurutnya, persoalan pembayaran jasa pelayanan tersebut terus berulang. Padahal, tenaga kesehatan merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pasien dalam memberikan pelayanan medis.
Ia juga mempertanyakan besaran remunerasi jajaran manajemen rumah sakit yang dinilainya jauh lebih tinggi dibandingkan tenaga kesehatan.
“Saya pelajari, kok lebih besar pendapatan manajemen RSUD Undata dibandingkan tenaga kesehatan yang notabene berhadapan langsung dengan pasien. Manajemen hanya menginput dan mengurus persoalan administrasi, sementara yang bersentuhan langsung dengan pasien adalah Nakes dan dokter. Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau jasa mereka tidak dibayarkan?” tegasnya.
Marselinus menyebut, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam pertemuan, termasuk bersama Wakil Gubernur Sulteng di Gedung Polibu dan Komisi IV DPRD Sulteng. Namun, pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan disebut baru terealisasi hingga Juni 2026.
Ia mengatakan, perhitungan jasa pelayanan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain keterlambatan pembayaran, Marselinus juga menyoroti perbedaan besaran remunerasi yang terungkap dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur tersebut.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam pertemuan itu, remunerasi Direktur RSUD Undata disebut mencapai lebih dari Rp38 juta, Wakil Direktur lebih dari Rp30 juta, sedangkan pejabat eselon III sekitar Rp16 juta.
“Ini yang menjadi persoalan. Kenapa mereka yang tidak bersentuhan langsung dengan pasien justru mendapatkan remunerasi lebih besar? Ada apa ini? Saat saya diundang, saya juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) ikut dilibatkan,” ungkapnya.
Marselinus mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai, keterlambatan pemenuhan hak tenaga kesehatan berpotensi memengaruhi motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulteng mengevaluasi manajemen RSUD Undata, menyelesaikan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan, serta memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur RSUD Undata Palu, Jumriani, mengatakan pembayaran remunerasi, baik untuk jajaran manajemen maupun tenaga kesehatan, sama-sama mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Iya, aturan pembayaran remunerasinya sama, dasarnya tidak terpisahkan. Untuk teknis yang lebih bagus, yang menjelaskan ada tim remun kami,” ujarnya.
Ia menyarankan agar ketentuan mengenai remunerasi direktur rumah sakit merujuk langsung pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Di sisi lain, seorang perawat RSUD Undata mengungkapkan bahwa remunerasi yang diterimanya hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut, menurutnya, jauh lebih kecil dibandingkan remunerasi yang diterima pada masa direktur sebelumnya.
“Di sini tidak ada kesejahteraan, yang disejahterakan hanya pejabatnya saja,” ujarnya.
Catatan redaksi: Sebaiknya dikonfirmasi lebih lanjut apakah angka Rp3 miliar merupakan alokasi yang sudah tersedia untuk pembayaran jasa pelayanan atau masih berupa anggaran yang harus melalui proses tertentu. Perlu pula diperjelas periode pembayaran yang baru terealisasi hingga Juni 2026 dan dasar perhitungan remunerasi masing-masing jabatan agar pemberitaan mengenai ketimpangan tersebut memiliki pijakan data yang kuat.
