PALU, MAL – UIN Datokarama Palu dinyatakan lolos verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam tahapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026. Perguruan tinggi tersebut meraih nilai di atas 92 dan selanjutnya akan mengikuti uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Uji publik dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Agenda ini merupakan bagian dari proses penilaian untuk menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat nasional badan publik.
Rektor UIN Datokarama, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag., menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur perguruan tinggi, terutama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi. Ia pernah menyatakan, “Keterbukaan merupakan jembatan kepercayaan antara dunia akademik dan masyarakat luas.”
Lukman juga memastikan akan menghadiri langsung tahapan uji publik di Jakarta. Kehadiran pimpinan perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari persiapan yang diminta Kementerian Agama RI, termasuk penyediaan bahan presentasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PPID Pelaksana UIN Datokarama, Dr. Sofyan Bachmid, mengatakan tim PPID terus membenahi pengelolaan informasi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hal ini telah menjadi komitmen bersama UIN Datokarama, untuk menjadi kampus informatif,” ujar Sofyan.
Berdasarkan Surat Komisi Informasi Pusat Nomor 401/KIP/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, badan publik yang lolos verifikasi SAQ diundang mengikuti tahapan uji publik tersebut.
Sebelumnya, UIN Datokarama telah merampungkan pengisian SAQ pada 28 September 2026, kemudian menjalani proses verifikasi dan klarifikasi dokumen pada Oktober 2026.
Tahapan uji publik selanjutnya akan menilai sejumlah aspek, antara lain komitmen pimpinan, kualitas pengelolaan informasi, serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.**
