PALU, MAL – Sebanyak tujuh dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah tengah menjalani proses verifikasi dan validasi oleh Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng.

Verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, serta identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Pengalaman pengajuan sebelumnya yang dikembalikan kementerian karena masih terdapat kekurangan menjadi bahan evaluasi dalam proses verifikasi kali ini. Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” kata Novalina.

Selain kelengkapan administrasi, pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Identifikasi diperlukan untuk mengetahui potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun konflik agraria.

Karena itu, proses pengakuan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat dan wilayah adat yang diusulkan.

Rapat tersebut juga membahas kesinambungan personel dalam tim teknis agar proses verifikasi tidak terhambat akibat pergantian perwakilan perangkat daerah.

“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Keterbatasan anggaran untuk verifikasi lapangan juga menjadi perhatian. Setiap kendala diminta segera dikoordinasikan untuk mencari solusi, termasuk melalui kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya.***