PALU, MAL — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan resmi mensosialisasikan Propemperda 2027 Sulteng guna menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, di Palu, Senin (02/11).
Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan arah regulasi daerah dengan kebutuhan riil masyarakat di masa mendatang.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, menjelaskan, Propemperda 2027 Sulteng merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara sistematis. Program ini menjadi acuan utama bagi legislatif dan eksekutif dalam menentukan prioritas hukum daerah.
“Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat,” kata Mahfud Masuara, S.H.
Terdapat delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar prioritas di luar daftar kumulatif terbuka. Rinciannya terdiri dari lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa pemerintah daerah yang mencakup sektor kesehatan, pertanian, hingga tata kelola pertambangan.
Pimpinan Bapemperda, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menekankan bahwa setiap usulan dalam Propemperda 2027 Sulteng harus melewati kajian mendalam. Ia menegaskan pentingnya aspek urgensi dan kewenangan daerah dalam setiap pembentukan produk hukum baru.
“Setiap usulan perlu dikaji berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat. Pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum,” ujar Sri Indraningsih Lalusu, MBA.
Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, turut memaparkan pentingnya Analisis Kebutuhan Perda (AKP) agar regulasi tepat sasaran. Proses identifikasi dilakukan melalui penjaringan aspirasi, konsultasi publik, hingga Focus Group Discussion (FGD) bersama elemen terkait.
Dalam sesi diskusi, perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan peserta menyoroti perlindungan kekayaan intelektual komunal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlindungan produk unggulan lokal seperti Durian Volcano melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Melalui sosialisasi Propemperda 2027 Sulteng ini, diharapkan tercipta produk hukum yang partisipatif dan memberikan manfaat nyata. Partisipasi organisasi profesi dan komunitas dianggap krusial untuk memperkaya substansi regulasi daerah agar lebih aplikatif.
