PALU – Polda Sulawesi Tengah mencatat 315 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 pada Ahad (1/11).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 pelanggaran terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terdiri atas 70 pelanggaran melalui ETLE statis dan 65 melalui ETLE mobile. Sementara itu, 180 pengendara lainnya diberikan teguran.

Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, mengatakan penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, penertiban langsung, serta pemberian teguran kepada pengendara.

Menurutnya, penertiban menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti parkir tidak sesuai ketentuan, melanggar marka jalan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Pada hari tersebut, tidak terdapat penindakan melalui tilang manual. Namun, tilang manual tetap dapat diterapkan terhadap pelanggaran tertentu, terutama pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Muriyanto mengatakan, penindakan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan hanya saat operasi kepolisian berlangsung.

Ia mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan sebelum berkendara.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

Muhaimin berharap operasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Sulawesi Tengah.**