POSO, MAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menelan korban jiwa.
Dua pekerja tambang asal Bolaang Mongondow Raya berinisiaso J dan R, meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, Selasa (3/11) dinihari.
Tragedi tersebut mendapat sorotan dari Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI). Organisasi tersebut menilai kejadian berulang di kawasan pertambangan ilegal itu menjadi gambaran seriusnya persoalan penegakan hukum dan perlindungan keselamatan pekerja tambang.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan peristiwa tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, YHKI telah menyoroti aktivitas PETI di Dongi-Dongi setelah longsor di lokasi yang sama menyebabkan dua pekerja mengalami luka-luka.
Namun, menurut Africhal, peringatan tersebut belum diikuti langkah penertiban yang nyata. Kini, aktivitas pertambangan ilegal kembali memakan korban jiwa.
“Tragedi ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri,” ujar Africhal, Selasa (3/11).
Ia menilai kejadian longsor yang berulang menunjukkan bahwa risiko keselamatan di kawasan PETI Dongi-Dongi sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
YHKI juga menyoroti kondisi para pekerja tambang yang mayoritas berasal dari masyarakat kecil dan harus bekerja dalam situasi berisiko tinggi. Mereka dinilai tidak memiliki standar keselamatan kerja, jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Di sisi lain, Africhal mempertanyakan keberadaan para pemodal besar yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menjangkau pemodal, pemilik peralatan, pengelola, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
YHKI menilai lemahnya penindakan terhadap aktivitas PETI yang berlangsung berulang kali di Dongi-Dongi perlu menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas tragedi tersebut, YHKI mendesak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI di Dongi-Dongi serta mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Africhal menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga menjadi pemodal dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
YHKI berharap jatuhnya dua korban jiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar aktivitas PETI di Dongi-Dongi tidak terus menimbulkan korban berikutnya. *
