PALU, MAL — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa implementasi Perda Pesantren Sulteng harus memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri diskusi publik terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10).

Kegiatan yang diinisiasi oleh PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng ini bertujuan memperkuat tata kelola fasilitas pesantren yang terukur dan transparan. Hidayat menilai sinergi antara pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sangat krusial dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah,” kata Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng.

Ia menambahkan bahwa setiap program fasilitasi wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas agar bantuan tepat sasaran. Menurutnya, indikator keberhasilan Perda Pesantren Sulteng terletak pada sejauh mana kebutuhan santri dan pengelola dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Hidayat juga mendorong adanya komunikasi intensif antara organisasi keagamaan seperti PWNU dan ISNU untuk merumuskan langkah konkret. Hal ini penting agar kebijakan fasilitasi tidak berhenti pada tataran gagasan saja melainkan menjadi solusi bagi tantangan di lapangan.

“Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur sehingga manfaatnya dirasakan lembaga pesantren,” tegas Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng.

Diskusi publik ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, Dr. Reny A. Lamadjido, serta tokoh penting Nahdlatul Ulama lainnya. Seluruh pihak bersepakat untuk mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan daerah demi memajukan pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah melalui Perda Pesantren Sulteng.