PALU, MAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria berinisial A (22) yang diduga mencuri mobil Daihatsu Gran Max di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Selain pencurian mobil, A juga diduga terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya. Dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Suryono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 20 Oktober 2026. Pencurian terjadi di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Korban berinisial J (59) mengetahui kendaraannya hilang pada Selasa (20/10) sekitar pukul 03.30 Wita. Mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam itu membawa tandon dan mesin alkon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulteng yang dipimpin Aipda Gunawan Nababan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.26 Wita, polisi mengamankan A di Jalan Taweli, Kecamatan Palu Utara.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit Daihatsu Gran Max berwarna hitam, tandon berwarna oranye, dan pipa sebagai barang bukti.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan A dalam 26 kasus pencurian sepeda motor. Sejumlah kendaraan yang dilaporkan hilang di antaranya Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.
Namun, dugaan keterlibatan A dalam kasus-kasus tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pencurian.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah pencurian sepeda motor lainnya.**
