TOUNA, MAL – Syafrin Longku, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Samsurijal Labatjo di Polres Tojo Una-Una (Touna).
Hal itu disampaikan menyusul perkembangan laporan serupa yang dilayangkan Samsurijal ke Polda Sulawesi Tengah, yang menurut informasi pihak terkait telah memasuki tahap penyidikan.
Syafrin menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penanganan laporan terhadap dirinya. Namun, ia berharap laporan yang diajukannya juga memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut dari kepolisian.
“Dengan adanya laporan dan penetapan tersangka, pada prinsipnya saya sangat menghargai proses dan memastikan mengikuti prosedur hukumnya. Tetapi penting bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una tahu, bahwa selain Ijal Labatjo melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulawesi Tengah, saya, dalam kapasitas sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara, juga melaporkan Ijal Labatjo ke Polres Tojo Una-Una. Laporan kami juga soal pencemaran nama baik dan sampai detik ini belum jelas keberlanjutan penanganannya,” ungkap Syafrin, melalui rilisnya, Rabu (21/10).
Ia menegaskan, penyampaian tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak proses hukum, melainkan meminta kejelasan atas laporan yang menurutnya belum memperoleh informasi perkembangan yang memadai.
Persoalan ini bermula dari aksi Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara pada Februari 2026 untuk mendukung program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Syafrin alias Pipin menyebut dukungan tersebut didasari harapan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
“Bagi kami, khususnya masyarakat Tojo dan Tojo Barat, kami sangat bersyukur dengan adanya program Sekolah Rakyat karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu pada khususnya dan memutus mata rantai kemiskinan bagi masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Menurut Syafrin, aksi tersebut diikuti warga yang mengharapkan akses pendidikan gratis dan kesempatan belajar yang lebih luas bagi anak-anak di wilayah Tojo dan Tojo Barat.
Di luar persoalan hukum tersebut, Syafrin dikenal sebagai penggerak kegiatan pendidikan di Kabupaten Tojo Una-Una. Ia mendirikan sekolah nonformal Mnua Boo di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, yang menjalankan kegiatan belajar-mengajar serta menyediakan bahan bacaan bagi masyarakat.
Syafrin berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan yang dihadapinya secara menyeluruh dan objektif. Ia juga menyampaikan rencana bersama aliansinya untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI guna meminta audiensi serta mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta pada bulan berikutnya.
“Saya berharap Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui jajaran pemerintahannya dapat melihat masalah ini secara komprehensif dan objektif,” katanya.
Ia menambahkan, rencana penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat dan DPR RI dimaksudkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan kejelasan.
Hingga materi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Samsurijal Labatjo maupun kepolisian mengenai perkembangan laporan yang diajukan Syafrin di Polres Tojo Una-Una.*
