Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H*

Artikel ini merupakan catatan dari diskusi publik Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Pogombo pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, serta sejumlah tokoh pesantren, organisasi kemasyarakatan, dan instansi terkait.

Dalam presentasi tersebut, saya memulai dengan gagasan tentang bagaimana memperkuat implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Ia merupakan institusi sosial yang berperan membentuk karakter, mengembangkan tradisi keilmuan, memperkuat kehidupan masyarakat, serta membangun kemandirian ekonomi umat.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, pesantren telah menunjukkan kontribusi penting dalam pendidikan, dakwah, perjuangan kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, penguatan pesantren semestinya menjadi bagian integral dari agenda pembangunan daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah penting untuk memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren.

Namun, tantangan mendasar yang perlu dijawab bukan lagi sekadar apakah regulasi tersebut telah tersedia, melainkan sejauh mana norma hukum di dalamnya mampu diterjemahkan menjadi program, layanan, dan manfaat nyata bagi pesantren serta masyarakat.

Persoalan ini penting karena keberhasilan suatu kebijakan publik tidak cukup diukur dari lahirnya peraturan. Ukuran yang lebih substantif terletak pada kemampuan peraturan tersebut menghadirkan perubahan, menyelesaikan persoalan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perda dan Tantangan Implementasi Kebijakan

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, peraturan daerah merupakan instrumen hukum untuk menerjemahkan kewenangan pemerintahan daerah ke dalam kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi harus menjadi pedoman tindakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.

Di sinilah letak persoalan implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keberadaan norma hukum belum dengan sendirinya menjamin tersedianya mekanisme pendataan, standar pelayanan, kriteria penerima fasilitasi, prosedur verifikasi, pengalokasian anggaran, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang terukur.

Tanpa instrumen pelaksanaan yang jelas, fasilitasi pesantren berpotensi berjalan secara parsial, tidak merata, dan sulit dievaluasi. Program dapat saja terlaksana, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan prioritas pesantren. Demikian pula, bantuan dapat tersalurkan, tetapi dampaknya terhadap kualitas pendidikan, kapasitas sumber daya manusia, dan kemandirian ekonomi belum tentu diketahui secara memadai.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda tersebut. Evaluasi ini bukan semata-mata untuk menilai keberhasilan atau kegagalan perangkat daerah, melainkan untuk mengidentifikasi norma yang telah dilaksanakan, ketentuan yang memerlukan pengaturan teknis, kebutuhan anggaran, pembagian kewenangan, serta hambatan administratif dan kelembagaan.

Pendekatan tersebut penting agar kebijakan fasilitasi pesantren dibangun berdasarkan kebutuhan faktual, bukan semata-mata berdasarkan usulan program atau proposal dari masing-masing lembaga.

Kepastian Hukum dan Kebutuhan Regulasi Turunan

Salah satu agenda strategis dalam memperkuat implementasi Perda adalah memastikan tersedianya perangkat pelaksanaan yang sesuai dengan karakter setiap norma.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah perlu memetakan ketentuan yang membutuhkan Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, maupun standar operasional prosedur (SOP) atau pedoman teknis. Ketiganya memiliki fungsi berbeda sehingga tidak tepat dipertukarkan begitu saja.

Peraturan Gubernur dapat digunakan untuk mengatur pelaksanaan yang bersifat umum dan memerlukan pengaturan lebih lanjut, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah. Keputusan Gubernur dapat digunakan untuk penetapan yang konkret dan individual atau penetapan tertentu sesuai dengan sifat hukumnya, misalnya pembentukan atau penetapan tim koordinasi apabila dasar dan bentuk hukumnya tepat. Sementara itu, SOP dan pedoman teknis diperlukan untuk memastikan proses administratif berjalan secara konsisten.

Pemetaan tersebut dapat mencakup pembinaan sumber daya manusia pesantren, pengembangan ekonomi, fasilitasi sarana dan prasarana, pendataan, rekognisi dan apresiasi, pembentukan tim koordinasi, serta pemantauan dan pelaporan. Namun, penentuan bentuk regulasi harus didahului pemeriksaan terhadap materi muatan Perda, kewenangan pembentuknya, peraturan yang lebih tinggi, dan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

Dengan demikian, agenda percepatan regulasi bukan berarti memperbanyak produk hukum. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa setiap regulasi memiliki fungsi operasional, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosedurnya, serta bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum juga harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Fasilitasi pesantren tidak boleh bergantung pada kedekatan kelembagaan, kemampuan menyusun proposal, atau akses terhadap pengambil keputusan. Setiap pesantren yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu Data Pesantren sebagai Dasar Keadilan Anggaran

Persoalan berikutnya adalah ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan diperbarui secara berkala. Tanpa basis data yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan prioritas program dan mengukur kebutuhan fasilitasi secara objektif.

Karena itu, Sulawesi Tengah perlu mengembangkan Satu Data Pesantren sebagai fondasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Sistem ini setidaknya mencakup identitas dan legalitas pesantren, lokasi, jumlah santri dan tenaga pendidik, kondisi sarana dan prasarana, program pemberdayaan, potensi ekonomi, serta kebutuhan prioritas masing-masing lembaga.

Data tersebut tidak boleh hanya menjadi daftar penerima bantuan. Data harus menjadi instrumen untuk memahami kesenjangan antarpesantren, memetakan kebutuhan wilayah, dan menentukan intervensi pemerintah secara lebih proporsional.

Pesantren yang menghadapi persoalan sanitasi, asrama, atau ruang belajar, misalnya, memiliki kebutuhan yang berbeda dari pesantren yang telah memiliki sarana memadai, tetapi membutuhkan penguatan kompetensi pendidik atau pengembangan unit usaha. Perbedaan kebutuhan tersebut harus tercermin dalam perencanaan program dan alokasi sumber daya.

Untuk mewujudkannya, pendataan perlu disertai mekanisme verifikasi, pemutakhiran berkala, pembagian tanggung jawab antarlembaga, dan perlindungan data yang relevan. Koordinasi dengan Kementerian Agama, pemerintah kabupaten dan kota, organisasi pesantren, serta perangkat daerah terkait menjadi penting agar data yang digunakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pada akhirnya, keadilan dalam fasilitasi tidak selalu berarti setiap pesantren memperoleh jumlah bantuan yang sama. Keadilan justru menghendaki agar dukungan diberikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan, kelayakan, prioritas pembangunan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menggeser Orientasi dari Bantuan Menuju Pemberdayaan

Selama ini, pembicaraan mengenai fasilitasi lembaga pendidikan sering kali berpusat pada bantuan sarana dan prasarana. Dukungan tersebut tetap penting, terutama bagi pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dasar. Namun, pembangunan pesantren tidak seharusnya berhenti pada pendekatan bantuan.

Pesantren juga perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk mengembangkan sumber daya manusia, menciptakan peluang usaha, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, penguatan ekonomi pesantren dapat diarahkan pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, produk halal, pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta pemasaran digital. Pengembangannya perlu disesuaikan dengan potensi lokal, kapasitas pengelola, kebutuhan pasar, dan kelayakan usaha.

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pendampingan pengelolaan usaha, peningkatan mutu produk, perluasan akses pasar, serta kemitraan dengan dunia usaha dan lembaga pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini akan memberikan manfaat yang lebih luas. Pesantren tidak hanya menerima dukungan dari pemerintah, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi keluarga santri, dan meningkatkan kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.

Meski demikian, pemberdayaan ekonomi pesantren tidak boleh menjadi alasan untuk menggeser fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Pengembangan usaha harus berjalan secara proporsional, mendukung keberlanjutan kelembagaan, serta menjaga nilai-nilai pendidikan dan pengabdian sosial yang menjadi karakter pesantren.

Dengan orientasi tersebut, fasilitasi pesantren dapat bergerak dari pola bantuan yang bersifat jangka pendek menuju pemberdayaan yang berkelanjutan.

Akuntabilitas dan Pengukuran Dampak

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah akuntabilitas. Setiap program yang menggunakan anggaran publik harus memiliki dasar kebijakan, sasaran yang jelas, mekanisme pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Namun, akuntabilitas tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi atau jumlah anggaran yang telah direalisasikan. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui apakah program tersebut menghasilkan perubahan yang sesuai dengan tujuan kebijakan.

Karena itu, pemantauan dan evaluasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perlu dibangun melalui indikator yang terukur. Indikator tersebut dapat meliputi jumlah pesantren yang difasilitasi, jenis dan nilai dukungan, jumlah santri dan pendidik penerima manfaat, realisasi program, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perkembangan usaha pesantren, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Indikator perlu dibedakan antara input, output, dan outcome. Anggaran dan sumber daya merupakan input; jumlah pelatihan atau bantuan yang tersalurkan merupakan output; sedangkan peningkatan kompetensi, perbaikan kualitas layanan pendidikan, dan penguatan kemandirian ekonomi merupakan outcome yang perlu dinilai melalui data yang relevan.

Pemerintah daerah dapat mengembangkan dasbor pemantauan dan evaluasi yang menampilkan informasi publik secara berkala, dapat diverifikasi, dan mudah diakses. Informasi yang dibuka harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data dan informasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui berapa banyak bantuan yang telah disalurkan, tetapi juga dapat menilai apakah kebijakan fasilitasi benar-benar memberikan manfaat.

Membangun Tata Kelola Kolaboratif

Implementasi Perda tidak mungkin dikerjakan oleh satu perangkat daerah secara terpisah. Pengembangan pesantren berkaitan dengan pendidikan, kesejahteraan rakyat, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pemberdayaan ekonomi, serta koordinasi urusan keagamaan.

Karena itu, dibutuhkan tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah provinsi, perangkat daerah terkait, Kementerian Agama, pemerintah kabupaten dan kota, organisasi pesantren, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut harus dibangun melalui pembagian tugas yang jelas, agenda kerja berkala, pertukaran data, serta mekanisme pelaporan. Tim koordinasi yang dibentuk tidak boleh berhenti sebagai struktur formal, tetapi harus memiliki mandat, target, dan hasil kerja yang dapat dievaluasi.

Dalam hal ini, organisasi masyarakat dan perguruan tinggi dapat mengambil peran sebagai mitra kritis sekaligus mitra strategis pemerintah. Mereka dapat berkontribusi melalui kajian kebijakan, pendampingan kelembagaan, pelatihan, pengembangan model pemberdayaan, serta pemantauan partisipatif.

Bagi PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah, ruang kolaborasi ini merupakan kesempatan untuk menghubungkan tradisi keilmuan, pengabdian masyarakat, dan penguatan kebijakan publik. Peran intelektual tidak cukup hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi yang berbasis data, argumentasi hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Peta Jalan 2026–2030: Dari Norma Menuju Dampak

Agar agenda implementasi berjalan sistematis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menyusun peta jalan pelaksanaan Perda untuk periode 2026–2030. Peta jalan tersebut dapat dibagi menjadi tiga tahapan.

Pertama, pada 2026, dilakukan konsolidasi dasar melalui pemetaan status pelaksanaan norma, identifikasi hambatan, inventarisasi kebutuhan regulasi turunan, dan penyepakatan struktur data serta indikator kinerja.

Kedua, pada 2027–2028, pemerintah membangun sistem pelaksanaan melalui penyusunan regulasi dan SOP prioritas, operasionalisasi Satu Data Pesantren, penguatan mekanisme fasilitasi, serta uji coba dasbor pemantauan dan evaluasi.

Ketiga, pada 2029–2030, kebijakan diperluas berdasarkan hasil evaluasi, capaian kinerja, dan dampak program terhadap pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta kemandirian ekonomi pesantren.

Tahapan tersebut merupakan rancangan awal yang perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, siklus penganggaran, kemampuan fiskal, dan kewenangan masing-masing lembaga. Setiap tahap harus dilengkapi target, penanggung jawab, kebutuhan anggaran, dan mekanisme evaluasi.

Dengan demikian, peta jalan bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Perda bergerak secara terarah dan berkelanjutan.

Penutup: Perda Harus Menghadirkan Keadilan dan Kemanfaatan

Penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan agenda penting bagi pembangunan Sulawesi Tengah. Keberhasilannya membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Diperlukan data yang akurat, mekanisme fasilitasi yang adil, kepastian hukum, penganggaran yang terencana, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi yang berorientasi pada dampak.

Ukuran keberhasilan Perda bukan semata-mata banyaknya peraturan turunan yang diterbitkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan tersebut memperbaiki kualitas pendidikan pesantren, meningkatkan kapasitas santri dan pendidik, memperkuat fungsi dakwah dan sosial, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pesantren diperlakukan bukan sekadar sebagai objek bantuan, melainkan sebagai mitra dan subjek pembangunan. Pada saat yang sama, pesantren perlu diberi ruang untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang menyangkut masa depannya.

Perda bukanlah titik akhir dari kebijakan publik. Perda adalah awal dari tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dari sinilah agenda memperkuat implementasi Perda Pesantren harus dimulai: menjadikan norma hukum sebagai tindakan nyata, anggaran sebagai instrumen pemberdayaan, dan fasilitasi sebagai jalan menuju pesantren yang mandiri serta Sulawesi Tengah yang lebih berdaya.

*Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah