PALU, MAL – Pengadilan di Kenya menyatakan Paul Mackenzie, pemimpin sekte yang diduga menghasut pengikutnya untuk mati kelaparan demi bertemu Yesus, bersalah dalam kasus kematian 191 orang di Hutan Shakahola. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (20/10/2026), setelah pengadilan menilai jaksa telah menghadirkan bukti yang kuat.

Hakim Diana Kavedza Mochache menyatakan 29 terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa. Sebanyak 28 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Dikutip CNN Indonesia dari AFP, jaksa menyebut Mackenzie memulai dan mengarahkan praktik puasa ekstrem di sebuah lahan seluas sekitar 800 hektare di Hutan Shakahola. Dalam praktik itu, para pengikutnya diduga diarahkan untuk tidak makan hingga meninggal dunia.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya hierarki kematian yang mengharuskan anak-anak meninggal lebih dahulu, disusul remaja, perempuan, dan kemudian laki-laki.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kelaparan menjadi penyebab kematian dalam 72 kasus. Sejumlah korban lainnya meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen, tekanan pada leher, serta cedera kepala traumatis.

Sementara itu, penyebab kematian 110 jenazah lainnya tidak dapat dipastikan secara langsung akibat kondisi pembusukan yang parah. Namun, pengadilan menyimpulkan para korban tersebut meninggal karena kelaparan berdasarkan bukti tidak langsung.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai kelompok yang dipimpin Mackenzie memiliki karakteristik sekte. Para pengikut diduga dipengaruhi melalui praktik isolasi, dominasi, serta pemutusan hubungan dengan keluarga.

“Menurut analisis akhir saya, itulah kejahatan radikalisasi,” kata Mochache.

Kantor Direktur Penuntut Umum Kenya menyambut putusan tersebut. Direktur Penuntut Umum Renson Ingonga mengatakan vonis bersalah dalam perkara dengan dakwaan seperti itu bukan sesuatu yang mudah diperoleh.

Sebaliknya, pihak pembela menilai putusan tersebut membingungkan dan menyatakan akan mengajukan banding. Pengacara Mackenzie meyakini putusan itu dapat dibatalkan melalui proses hukum lanjutan.

Sidang penetapan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 6 November mendatang.

Kasus ini mencuat pada 2023 setelah aparat menemukan ratusan jenazah di kawasan yang menjadi pusat aktivitas kelompok Mackenzie di pedalaman Malindi, Kenya. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Pembantaian Hutan Shakahola.

Dalam menjalankan kelompoknya, Mackenzie mengaku sebagai pendeta dan diduga menghasut para pengikutnya untuk menjalani puasa ekstrem dengan keyakinan bahwa mereka akan bertemu Yesus setelah meninggal dunia.

Setelah penemuan jenazah pertama, aparat melakukan penggalian di sejumlah lokasi di sekitar kawasan tersebut. Jumlah korban yang ditemukan kemudian mencapai sekitar 400 orang.

Mackenzie sebelumnya mendirikan Gereja Kabar Baik Internasional atau Good News International Ministries pada 2003 dan membuka cabang di Nairobi. Gereja tersebut diklaim telah ditutup pada 2019.

Namun, riwayat hukumnya telah menjadi perhatian aparat sebelum tragedi Shakahola terungkap. Pada 2017, ia pernah ditangkap atas tuduhan radikalisasi, tetapi kemudian dibebaskan. Pada 2019, ia kembali ditangkap terkait kematian dua anak di Shakahola dan dibebaskan dengan jaminan.