SINGAPURA, MAL – Pemerintah Singapura mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari pertanggungjawaban hanya dengan menyangkal keterlibatan atau menunggu kabut asap menghilang.
Dikutip dari The Straits Times, Senin (19/10/2026), Shanmugam mengatakan Singapura bahkan siap mengubah undang-undang atau menerbitkan aturan baru dalam waktu singkat untuk memastikan perusahaan terkait bekerja sama dengan penyelidikan.
“Kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk menekan perusahaan-perusahaan ini pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan mereka, akses terhadap pembiayaan, dan reputasi di mata investor,” kata Shanmugam.
Pernyataan itu disampaikan saat mengunjungi Woodlands Checkpoint. Shanmugam juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura.
Menurut dia, upaya penindakan tidak akan dihentikan meskipun kabut asap telah mereda. Perusahaan yang bertanggung jawab tidak boleh sekadar menunggu situasi berlalu sebelum kembali menjalankan bisnis seperti biasa.
“Perusahaan tidak boleh mengelabui publik dengan pencitraan ramah lingkungan. Mereka juga tidak boleh beranggapan bisa begitu saja menunggu kabut asap menghilang dan kembali menjalankan bisnis seperti biasa,” ujarnya.
Shanmugam memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap pemerintah Singapura akan kesulitan mengumpulkan bukti atau membiarkan mereka lolos dari pengawasan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan pada 16 Oktober 2026. Perusahaan-perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan lahan terbakar di Indonesia.
Pada Senin (19/10/2026), NEA mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tiga perusahaan tambahan, yakni Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Dengan demikian, terdapat 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dalam penanganan kabut asap kali ini.
Menurut NEA, penyelidikan awal menunjukkan sejumlah titik kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjadi sumber asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.
Pemberitahuan itu meminta perusahaan menghentikan pembakaran di lahan mereka serta menyerahkan rencana pemadaman api dan pencegahan kebakaran berulang.
Tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Namun, pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penyelidikan, bukan putusan yang menyatakan perusahaan-perusahaan itu terbukti bersalah.
Shanmugam mengatakan, penyelidikan akan menelusuri hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kelompok usaha yang lebih besar, termasuk pihak yang mengendalikan operasional mereka.
Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), perusahaan yang memiliki aktivitas di Singapura dan diketahui membeli pasokan dari tiga perusahaan penerima pemberitahuan NEA, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Ketiga perusahaan tersebut juga pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Kasus mereka masih terbuka.
Singapura tidak akan membatasi penyelidikan hanya pada perusahaan pemegang konsesi lahan. Kelompok usaha yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut juga dapat diperiksa apabila ditemukan keterkaitan.
“Perusahaan tidak bisa bermain petak umpet dengan menggunakan struktur korporasi yang berbeda-beda,” kata Shanmugam.
Bank dan Investor Ikut Disorot
Tekanan Singapura juga diarahkan pada aspek keuangan, termasuk akses perusahaan terhadap pinjaman, investasi, dan fasilitas pemerintah.
Shanmugam menyinggung sejumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Singapura (SGX). Bursa tersebut telah meminta keterangan dari tujuh perusahaan terkait operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap, yakni Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Ia turut menyoroti pernyataan First Resources yang menyebut sebagian kebakaran bermula di luar wilayah konsesinya sebelum menjalar ke lahan yang dikelola perusahaan.
Perusahaan tersebut menyatakan sejumlah kebakaran berkembang terlalu besar dan bergerak terlalu cepat untuk dikendalikan, meskipun upaya pemadaman telah dilakukan.
Namun, Shanmugam menegaskan, pernyataan perusahaan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pemerintah akan meminta fakta lengkap, memeriksa bukti secara adil, dan menentukan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sektor perbankan juga menjadi perhatian. Shanmugam mengatakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan yang berpotensi terkait dengan kebakaran perlu mempertimbangkan risiko hukum dan lingkungan dalam kegiatan pembiayaan.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan memastikan bank mengelola risiko tersebut secara tepat.
Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap masih menerima hibah, insentif, atau fasilitas pemerintah Singapura. Pemberian fasilitas tersebut, menurut Shanmugam, bergantung pada kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab perusahaan.
Ia menegaskan, penindakan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap tidak semestinya menjadi persoalan diplomatik antara Singapura dan Indonesia.
Menurut Shanmugam, masyarakat Indonesia juga menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kedua negara memiliki kepentingan yang sama dalam menangani perusahaan yang bertanggung jawab.
Shanmugam turut mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia dalam menangani karhutla, termasuk langkah pencegahan kebakaran serta keterbukaan terhadap tawaran bantuan dari negara lain.
Singapura memastikan tekanan terhadap perusahaan terkait akan terus berlanjut, termasuk setelah kabut asap mereda.
“Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa sekadar menunggu sampai masalah ini berlalu,” ujarnya.
Sikap tersebut menandai upaya Singapura memperluas penanganan kabut asap dari pemadaman kebakaran menuju pertanggungjawaban korporasi. Selain mendorong pemadaman api, pemerintah ingin memastikan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap krisis lingkungan menjalani pemeriksaan dan, jika terbukti melanggar hukum, menghadapi konsekuensi yang sesuai.**
