JAKARTA, MAL – Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengecam penyelidikan pemerintahan Donald Trump terhadap status kewarganegaraan anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ilhan Omar. Ia memperingatkan, penggunaan aparat penegak hukum untuk menekan pengkritik presiden dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.

Kecaman itu disampaikan Obama melalui platform X, menyusul penggeledahan rumah Omar di Washington pada 12 Oktober 2026. Aparat Homeland Security Investigations (HSI) menyita telepon genggam, paspor, dan sejumlah dokumen pribadi berdasarkan surat perintah pengadilan.

Penyelidikan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian informasi usia dan dokumen imigrasi Omar saat memperoleh kewarganegaraan AS pada 2000. Pemerintah Trump disebut berupaya membangun dasar hukum untuk mencabut kewarganegaraannya. Namun, hingga 19 Oktober 2026, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Omar melakukan penipuan imigrasi.

“Jika hal ini menjadi kenormalan baru, tidak ada alasan untuk percaya bahwa tindakan tersebut akan berhenti pada dirinya,” tulis Obama, sebagaimana diberitakan Axios, Ahad (18/10/2026). Ia memperingatkan, pemerintahan berikutnya bisa menggunakan cara serupa untuk menekan lawan politik, terlepas dari partai yang berkuasa.

Omar membantah tuduhan tersebut dan menyebut penyelidikan sebagai witch hunt atau perburuan politik. Ia menilai kasus itu merupakan upaya intimidasi terhadap dirinya yang selama ini vokal mengkritik kebijakan Trump.

Obama sendiri pernah menjadi sasaran gerakan birther yang dipromosikan Trump, yakni klaim palsu bahwa Obama tidak lahir di Amerika Serikat. Dokumen resmi membuktikan Obama lahir di Hawaii pada 1961.

Kasus Omar mencuat menjelang pemilihan umum paruh waktu AS pada 3 November 2026. Perkara ini kembali memunculkan perdebatan mengenai independensi aparat penegak hukum dan risiko penggunaan kewenangan negara untuk kepentingan politik.**